Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di diskotek Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Kamis (27/11/2025).
Korban merupakan pemuda berinisial MRY (24), warga Taman, Sidoarjo. Ia meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku AK (40) bersama korban dan lima rekannya menenggak minuman keras di rumah kos kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, rombongan kemudian sepakat melanjutkan pesta ke sebuah diskotek di Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
“Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2. Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” kata Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (01/12/2025).
Ia menjelaskan situasi yang awalnya kondusif berubah menjadi tegang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah.
Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras. Perselisihan kemudian memicu keduanya terlibat perkelahian.
“Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Luthfi menambahkan, rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu botol minuman dalam kondisi pecah, dua gelas kristal pecah, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Hum/Ark/A1)


