Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal yang diduga berasal dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Jepang.
Dari dua pengungkapan tersebut, total 439 koli balpres berhasil disita, dengan nilai estimasi mencapai Rp4 miliar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa, 11 November 2025, dengan barang bukti sebanyak 216 koli balpres.
Kasus kedua terungkap dari hasil pengembangan di kawasan Cikampek-Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 16 November 2025, dengan penyitaan tambahan 223 balpres.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terkait aktivitas thrifting ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan khususnya thrifting yang masuk ke Indonesia yang terjadi di dua tempat,” ujar Edy dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).
Ia merinci, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan kawasan Duren Sawit, setelah penyidik menerima informasi mengenai barang impor ilegal yang akan melintas. Polisi kemudian menghentikan sebuah Colt Diesel Double dan menginterogasi pengemudinya berinisial D.
“Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan, diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” jelasnya.
Dua truk tambahan tersebut akhirnya ditemukan di area pergudangan di Padalarang, Bandung Barat. Polisi mengamankan sopir, koordinator di Bandung, pemilik ekspedisi, hingga pihak yang diduga bertanggung jawab berinisial IR untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November setelah polisi mendapat informasi rencana bongkar muat barang dari wilayah Merak.
“Didapatkan dua truk di area kilometer 19, di tol Jakarta-Cikampek, Lembangsari, Kabupaten Bekasi,” kata Edy.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan 232 balpres pakaian bekas. Seluruh barang bukti, termasuk sopir dan dua truk tersebut, langsung diamankan ke Polda Metro Jaya.
Edy menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, pakaian bekas ilegal itu diduga berasal dari beberapa negara Asia Timur.
“Itu ada dari negara Korea Selatan, termasuk juga negara Cina dan Jepang,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut meliputi 439 bal pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pickup serta satu unit handphone milik IR.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46, 110, dan 111 Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan menjerat terduga pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Edy menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas perdagangan ilegal di Indonesia.
“Tentu kami dari Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyeludupan, khususnya pakaian bekas impor. Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, pakaian bekas juga dinilainya tidak baik dari sisi kesehatan.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui barang ilegal yang diperjualbelikan, kami harap melaporkan ke kepolisian setempat,” pungkasnya. (*/An/A1)


