Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pengusutan kasus sindikat jual-beli anak bermodus adopsi ilegal yang terungkap melalui penculikan balita Bilqis (4) di Kota Makassar kini memasuki tahap penyelidikan gabungan.
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memastikan memberikan asistensi penuh dalam proses penyidikan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan bahwa tim gabungan sedang dipersiapkan untuk menindaklanjuti temuan awal di lapangan.
“Benar, kami melakukan asistensi dan back up. Saat ini sedang dipersiapkan joint investigation,” ujar Nurul Azizah dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Senin, (17/11/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh temuan masih diperdalam oleh penyidik, dan perkembangan baru akan disampaikan secara resmi kepada publik.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap jaringan penculik Bilqis diduga memiliki keterkaitan dengan kasus jual-beli anak di sejumlah wilayah. Aksi mereka bahkan diduga terjadi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau.
“Tersangka telah memberikan keterangan terkait beberapa TKP lain, termasuk di wilayah Bali, Jateng, Jambi, dan Kepri,” jelas Irjen Pol Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Djuhandhani menegaskan penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena keterlibatan lintas wilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum,” pungkasnya.
Diketahui sebelumya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus penculikan balita yang terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Korban bernama Bilqis (4) dilaporkan hilang ketika sedang menemani ayahnya bermain tenis.
Dari penyelidikan intensif, tim gabungan Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan empat tersangka berinisial SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan dugaan perdagangan anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Hum/A1)


