Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa keamanan siber menjadi prioritas utama dalam pengembangan sistem digital di industri strategis, terutama sektor keuangan yang menyimpan data pribadi dalam jumlah besar.
Industri keuangan, termasuk asuransi, disebut sering menjadi sasaran serangan siber yang dapat memicu kebocoran data dan merusak reputasi perusahaan.
Hal itu dipaparkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Ia mengingatkan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) di industri asuransi meningkatkan potensi penyalahgunaan data pribadi. Menurutnya, teknologi AI kini dimanfaatkan untuk analisis penentuan premi, persetujuan klaim, hingga pelayanan nasabah.
“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelas Nezar Patria dalam siaran tertulis di Jakarta dikutip pada Jumat (15/11/2025).
Ia juga menyoroti bahwa hasil perhitungan AI tidak selalu akurat. Kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih model dapat menyebabkan bias dan memengaruhi keputusan industri asuransi.
Regulasi terkait pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpes) untuk memperkuat implementasinya.
Wamen Nezar mengajak pelaku industri asuransi memahami konsep pelindungan data pribadi, termasuk hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi.
“Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Ia berharap regulasi tersebut mampu mendorong industri asuransi menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya perusahaan.
“Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya. (*/Pr/A1)


