Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset negara berupa waduk seluas 21.832 meter persegi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Penyerahan sekaligus peresmian aset yang kini dinamai Taman Tirtha Adhyaksa itu berlangsung di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Kamis (13/11/2025).
Aset senilai Rp176 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kuntadi menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan bagian dari mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya dalam proses hukum yang panjang.
“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.
Menurutnya, proses hukum tersebut telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Terkait penamaanTaman Tirtha Adhyaksa, Kuntadi menjelaskan makna filosofinya.
“Tirta itu air. Mestinya air itu dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan ini, saya harapkan Tirta Adhyaksa ini menjadi sumber kehidupan yang bisa memakmurkan warga sekitar,” jelasnya.
Ia juga berharap taman tersebut dapat dikelola secara profesional, tertib, dan sesuai aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kolaborasi, integritas serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi kita bukan siapa-siapa, tanpa kolaborasi tidak akan ada prestasi,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut ke tangan pemerintah kota. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan, tidak bisa dikelola Pemkot karena dikuasai pihak lain.
“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Eri.
Eri menjelaskan, status kepemilikan yang tak jelas selama ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung sekitar, karena waduk tak bisa dikelola dan air yang meluap menggenangi pemukiman.
“Sehingga alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi InsyaAllah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelamatan aset ini bukan yang pertama kali dilakukan. Kejaksaan juga berperan penting dalam penyelamatan Gedung Gelora Pancasila dan beberapa aset strategis lain milik Pemkot Surabaya.
“Saya ingin menunjukkan ke seluruh warga Surabaya bahwa kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah kota, kita dibantu oleh kejaksaan,” jelas dia.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan UNESA. Penataan meliputi pembangunan jogging track, penataan pedagang, dan perbaikan kualitas air agar lebih jernih.
“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk di UNESA ini,” tutup Eri. (*/Pr/C1)


