Bicaraindonesia.id, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyampaikan bahwa kapal bernama HP 9213 TS dengan bobot 70 GT tersebut beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara,” ujar Ipunk dalam siaran tertulis di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Kapal tersebut awalnya terdeteksi oleh pusat komando (command center) KKP dan tervalidasi melalui operasi pengawasan udara (airborne surveillance).
Menindaklanjuti temuan itu,KP. Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah melakukan intercept dan menemukan kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11).
Kapal asing akhirnya berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kehadiran KP. Barakuda 01. Kapal berbobot 70 GT itu diawaki tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda, menggunakan alat tangkap jaring trawl dengan muatan hasil tangkapan berupa cumi kering.
“Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar Rp22,6 miliar,” ungkap Ipunk.
Menurut Ipunk, kapal HP 9213 TS diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang (UU) RI 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, serta sejumlah pasal terkait lainnya.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.
Ipunk menjelaskan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah perairan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal. Selain karena letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga, kawasan ini juga menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, yang terdiri atas enam kapal ikan asing (lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia) serta 35 kapal perikanan Indonesia.
“Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Ipunk. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan