Bicaraindonesia.id, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya potensi radikalisasi anak di ruang siber. Fenomena ini menjadi isu kontemporer yang mendapat sorotan khusus dari lembaga tersebut.
Untuk menghadapi modus baru ini, BNPT menyiapkan strategi pencegahan yang menekankan penguatan peran keluarga, pengawasan dan regulasi teknologi, penciptaan konten positif, serta mekanisme pelaporan yang terintegrasi.
Hal itu disampaikan Direktur Deradikalisasi sekaligus Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, Brigjen Pol. Iwan Ristiyanto, dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta, Senin (3/11/2025).
“Saat ini isu kontemporer yang menurut kami perlu atensi lebih adalah kerentanan anak terhadap radikalisme digital. Strategi pencegahan yang bisa kita lakukan mulai dari penguatan peran keluarga, sekolah, dan guru, pengawasan dan regulasi teknologi, penciptaan konten positif hingga mekanisme pelaporan dan tindak lanjut,” kata Brigjen Pol Iwan dalam pernyataan resmi dikutip Rabu (5/11/2025).
Iwan menjelaskan, strategi besar tersebut akan dijabarkan menjadi langkah-langkah yang lebih implementatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Ini masih strategi besarnya, nanti kita breakdown ke langkah-langkah yang lebih applicable atau implementatif,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan peran keluarga akan dilakukan bersama Kemendikdasmen, Kemensos, dan KemenPPPA. Sementara pengawasan serta regulasi teknologi akan menggandeng pihak platform digital seperti Meta, Google, dan TikTok.
Ia menambahkan, kelompok usia 12–18 tahun merupakan rentang yang paling rentan menjadi target radikalisasi karena berada pada fase pencarian jati diri.
“Karakteristik umur segini sedang mencari jati diri, mencari siapa mereka dan tujuan hidup mereka, emosi yang fluktuatif cenderung memberontak terhadap figur otoritas seperti orang tua atau guru sebagai bagian dari proses kemandirian,” ujarnya.
Brigjen Iwan menilai kondisi psikososial remaja tersebut dimanfaatkan oleh kelompok radikal di dunia maya dengan menawarkan komunitas daring yang memberi rasa percaya diri dan pelarian bagi anak-anak.
Karena itu, BNPT bersama Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi akan menerapkan langkah-langkah konkret untuk mencegah penyebaran paham radikal di ruang digital.
Sebagai informasi, strategi dan langkah pencegahan ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024, yang menjadi dasar formal sinergi program deradikalisasi lintas lembaga. ***
Editorial: A1
Source: BNPT


