Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, sepanjang satu tahun Kabinet Merah Putih, Ditjen PSDKP telah menangani 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan. Ribuan kasus tersebut terdiri atas 2.209 kasus sanksi administratif dan 49 kasus pidana.

“Kami juga terus bekerja, mulai dari melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laut,” kata Pung Nugroho dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Berdasarkan data KKP, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 kapal ikan asing (KIA). Dari hasil pengawasan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.

Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudera Pasifik), dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera), dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp96,8 miliar.

Dalam pengawasan Benih Bening Lobster (BBL), Ditjen PSDKP bekerja sama dengan sejumlah instansi berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari 8 juta ekor BBL yang akan dikirim ke luar negeri.

“Hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp1,02 triliun,” ujar Ipunk, panggilan lekatnya.

Tak hanya itu, Ditjen PSDKP juga membongkar jaringan penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara, dengan barang bukti 103.400 butir telur penyu di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dari hasil tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp10,3 miliar.

Operasi terhadap usaha pemanfaatan jenis ikan dilindungi juga dilakukan. Sebanyak 551 ekor ikan Arwana Super Red (Scleropages Formosus) tanpa izin usaha disegel di Pontianak, Kalimantan Barat. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,3 miliar.

Di sisi lain, Ditjen PSDKP memusnahkan 1,5 ton obat ikan ilegal yang tidak terdaftar di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp6,25 miliar.

Sementara itu, pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan destruktif (destructive fishing seperti penggunaan bom, potasium, dan bius menangani 19 kasus, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,75 miliar.

Terakhir, Ditjen PSDKP juga menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal yang tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebanyak 87 kasus serta 9 kasus Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE).

“Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,07 triliun,” pungkasnya. (*/Pr/A1)