Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aktivitas fotografi di ruang publik, termasuk fenomena fotografer pelari yang kini marak di berbagai kota besar wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Fenomena fotografer pelari kini menjadi tren di berbagai ajang lari kota. Para fotografer mengabadikan aksi pelari di ruang publik dan mengunggah hasil jepretannya ke platform berbasis pengenalan wajah. Melalui aplikasi tersebut, pelari dapat menemukan foto mereka secara otomatis dan membeli hasil foto sesuai harga yang ditentukan fotografer.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi.
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip pada Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti persetujuan eksplisit dari subjek data.
Alexander juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan hak atas citra diri.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ke depan, Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk kesadaran tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi di bidang fotografi dan kecerdasan buatan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran UU PDP. (*/Pr/A1)


