Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”

Ariandi K
Laporan: Ariandi K
Rabu, 22 Okt 2025
Share
5 Min Read
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang diikuti 34 orang gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta dari berbagai profesi, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta, mahasiswa, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Selain mengamankan puluhan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu hotel di kawasan Ngagel.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya kegiatan pesta seks sesama jenis yang berlangsung dengan sistem pendaftaran tertutup. Promosi dilakukan secara rahasia melalui grup WhatsApp bernama ‘Surabaya X-Male’,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka utama berinisial RK alias A alias DS berperan sebagai penyelenggara acara sekaligus pembuat flyer digital. Ia bekerja sama dengan MR alias A, yang bertindak sebagai pendana kegiatan.

Baca Juga:  Pakar Geologi ITS Ungkap Penyebab Semburan di Sungai Surabaya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel serta Rp435 ribu untuk pembelian pelumas dan obat perangsang (poppers) yang dijadikan hadiah atau door prize bagi peserta,” terang Edy.

Edy menambahkan bahwa kegiatan tersebut dikemas seperti pesta hiburan, namun di balik itu terdapat praktik seksual yang melanggar norma sosial dan hukum negara.

Menurut AKBP Edy, pesta dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta yang dikoordinasikan oleh admin grup. Sekitar pukul 21.00 WIB, acara berlanjut dengan sesi permainan atau “game time”.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta Perkuat Pelayanan Publik

“Peserta yang kalah dalam permainan diberikan hukuman berupa membuka pakaian hingga berciuman dengan peserta lain. Aktivitas ini dilakukan sebelum mereka melanjutkan ke puncak acara,” ujarnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pesta memasuki puncak acara yang disebut “party time”, di mana para peserta berpindah ke kamar lain untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. Untuk membedakan peran, peserta menggunakan gelang fosfor (glow bracelet) sebagai tanda identitas.

“Beberapa peserta bahkan mengaku mengikuti acara tersebut demi mencari sensasi dan kepuasan sesaat,” tambahnya.

Para tersangka saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Para tersangka saat digelandang dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita 32 ponsel, 1 tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan perlengkapan underpad yang digunakan selama pesta.

Puluhan peserta dengan berbagai latar belakang profesi diamankan. Setelah pemeriksaan, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Semua pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan acara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.

Baca Juga:  Adies Kadir Kawal Warga Surabaya dalam Sengketa Lahan Pertamina

Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun, tergantung peran masing-masing.

Edy menegaskan Polrestabes Surabaya berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan moral publik.

Selain penegakan hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan serta terapi bagi peserta yang diduga mengidap penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mudah terjerumus dalam gaya hidup menyimpang yang bertentangan dengan norma agama, etika, dan hukum. Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap aktivitas yang merusak tatanan sosial,” pungkas Edy. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:GayJawa TimurPesta GayPesta SeksPolda JatimPolrestabes SurabayaSiwalan PartySurabayaUU Pornografi
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Res Jakpus
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh-Malaysia
Selasa, 21 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Program MBG Adalah Investasi Masa Depan Bangsa

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Adies Kadir Kawal Warga Surabaya dalam Sengketa Lahan Pertamina

Berita Lainnya:

Puluhan pelaku begal dan curas saat digiring di halaman Mapolrestabes Surabaya | dok/photo: Ist/HD1

Polrestabes Surabaya Gulung Puluhan Pelaku Begal dan Curas

Jumat, 4 Mar 2022
Warung-TPID-Pasar-Wonokromo-Surabaya-Jawa-Timur

Kendalikan Harga, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID

Kamis, 30 Nov 2023
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria saat konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024) | dok/foto: Istimewa

Polres Blitar Bekuk Sindikat Pencurian Hewan Ternak

Sabtu, 13 Apr 2024
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (9/7/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Musnahkan Hampir 1 Ton Narkoba, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Rabu, 9 Jul 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?