Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang diikuti 34 orang gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, pada Sabtu (18/10/2025).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan puluhan peserta dari berbagai profesi, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta, mahasiswa, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Selain mengamankan puluhan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu hotel di kawasan Ngagel.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya kegiatan pesta seks sesama jenis yang berlangsung dengan sistem pendaftaran tertutup. Promosi dilakukan secara rahasia melalui grup WhatsApp bernama ‘Surabaya X-Male’,” ujar AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka utama berinisial RK alias A alias DS berperan sebagai penyelenggara acara sekaligus pembuat flyer digital. Ia bekerja sama dengan MR alias A, yang bertindak sebagai pendana kegiatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel serta Rp435 ribu untuk pembelian pelumas dan obat perangsang (poppers) yang dijadikan hadiah atau door prize bagi peserta,” terang Edy.
Edy menambahkan bahwa kegiatan tersebut dikemas seperti pesta hiburan, namun di balik itu terdapat praktik seksual yang melanggar norma sosial dan hukum negara.
Menurut AKBP Edy, pesta dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta yang dikoordinasikan oleh admin grup. Sekitar pukul 21.00 WIB, acara berlanjut dengan sesi permainan atau “game time”.
“Peserta yang kalah dalam permainan diberikan hukuman berupa membuka pakaian hingga berciuman dengan peserta lain. Aktivitas ini dilakukan sebelum mereka melanjutkan ke puncak acara,” ujarnya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pesta memasuki puncak acara yang disebut “party time”, di mana para peserta berpindah ke kamar lain untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. Untuk membedakan peran, peserta menggunakan gelang fosfor (glow bracelet) sebagai tanda identitas.
“Beberapa peserta bahkan mengaku mengikuti acara tersebut demi mencari sensasi dan kepuasan sesaat,” tambahnya.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita 32 ponsel, 1 tablet, 17 botol pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan perlengkapan underpad yang digunakan selama pesta.
Puluhan peserta dengan berbagai latar belakang profesi diamankan. Setelah pemeriksaan, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semua pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan acara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 6 hingga 15 tahun, tergantung peran masing-masing.
Edy menegaskan Polrestabes Surabaya berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan moral publik.
Selain penegakan hukum, polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk melakukan pemeriksaan serta terapi bagi peserta yang diduga mengidap penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak mudah terjerumus dalam gaya hidup menyimpang yang bertentangan dengan norma agama, etika, dan hukum. Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap aktivitas yang merusak tatanan sosial,” pungkas Edy. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: A1