Bicaraindonesia.id, Malang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran (mapel) wajib mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari implementasi Peta Jalan Pendidikan Nasional 2025-2045.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, ketika menjadi pembicara utama pada Konferensi Internasional TEFLIN (Teaching English as a Foreign Language) ke-71 di Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, 8-10 Oktober 2025.
Ia menyatakan penetapan Bahasa Inggris sebagai mapel wajib merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi Indonesia yang produktif dan kompetitif secara global.
“Kebijakan ini merupakan implementasi nyata dari Peta Jalan Pendidikan Nasional yang menekankan bahwa kemahiran berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris adalah instrumen kunci dalam mengembangkan profil lulusan yang produktif dan kompetitif secara global,” ujar Abdul Mu’ti, dalam siaran tertulis dikutip pada Senin (13/10/2025).
Kebijakan tersebut sejalan dengan tiga pilar transformasi pendidikan yang menjadi fokus Kemendikdasmen, yaitu pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta transformasi pembelajaran menuju deep learning yang berorientasi pada masa depan.
Konferensi bertema “Reimagining English Language Education in the Age of AI and Digital Transformation: Integrating Inclusive Education and Cultural Diversity” tersebut dihadiri para pakar pendidikan Bahasa Inggris dari berbagai negara.
Dalam kesempatan itu, Mendikdasmen juga menyoroti peran teknologi dan kecerdasan buatan dalam pembelajaran Bahasa Inggris.
“Meskipun teknologi sangat membantu, namun ia tidak dapat menggantikan peran guru,” tegasnya.
Selain Bahasa Inggris, Kemendikdasmen juga mendorong penerapan pembelajaran mendalam dengan memperkenalkan mata pelajaran opsional seperti koding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence), yang dapat diintegrasikan dalam proses belajar Bahasa Inggris.
Abdul Mu’ti menambahkan, peningkatan kualitas guru menjadi kunci sukses implementasi kebijakan tersebut.
“Mulai tahun depan kita akan menyelenggarakan pelatihan intensif untuk guru Bahasa Inggris,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyiapkan Program Peningkatan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kemahiran Bahasa Inggris guru SD agar mencapai level CEFR (Common European Framework of Reference for Language) A2, dengan fasilitator nasional minimal level B1+.
Pelatihan ini akan menggunakan pendekatan mindful (berkesadaran), joyful (menyenangkan), dan meaningful (bermakna), serta diintegrasikan dalam sistem Learning Management System (LMS) untuk mendukung pembelajaran digital berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sekaligus memperkuat daya saing generasi muda di era global dan digital. (*/Pr/A1)