Bicaraindonesia.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan cakupan air bersih di ibu kota dapat mencapai 100 persen pada 2029. Saat ini, cakupan air bersih baru berada di angka 74,24 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur Pramono, dalam seminar nasional Water Governance Toward Global Cities di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).
“Jakarta sebagai kota yang inklusif dan berkelanjutan tentu terus berupaya meningkatkan capaian air bersih. Saat ini, cakupan air bersih baru mencapai 74,24 persen. Mudah-mudahan tahun depan bisa naik menjadi 85 persen, dan pada akhir 2029 saya sudah menyampaikan kepada Dirut PAM Jaya agar cakupan bisa 100 persen,” kata Pramono.
Pramono menuturkan, upaya tersebut selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan nomor enam, yakni “Air Bersih dan Sanitasi Layak.”
Hal ini menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan akses universal terhadap air bersih, sehingga Jakarta dapat berkembang menjadi kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
Gubernur DKI mengakui, ketergantungan Jakarta pada pasokan air baku dari luar wilayah masih sangat tinggi, yakni mencapai 86,9 persen. Air tersebut diolah melalui instalasi pengolahan air (IPA) dengan kapasitas 21.000 liter per detik.
“Untuk menjawab tantangan ini, Pemprov DKI sedang menyiapkan sejumlah proyek strategis percepatan akses air perpipaan. Di antaranya SPAM Karian–Serpong yang akan menambah cakupan sekitar 10 persen atau 212.000 sambungan rumah, SPAM Jatiluhur I yang menambah 13 persen atau setara 300.000 sambungan rumah, serta SPAM Buaran II yang memperluas layanan 8,8 persen atau sekitar 250.000 sambungan rumah,” jelasnya.
Pramono menyebut sudah ada tujuh lokasi jaringan perpipaan yang selesai dibangun, seperti di Duri Kosambi, Taman Sari, dan Cilincing. Ia menegaskan wilayah-wilayah padat dengan warga tidak mampu akan diprioritaskan.
“Termasuk untuk warga tidak mampu di Jakarta Utara, salah satunya di Cilincing. Menurut saya, Cilincing harus menjadi prioritas perhatian,” ujarnya.
Selain memperluas jaringan air bersih, Pemprov DKI juga menyoroti penurunan permukaan tanah di Jakarta. Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menetapkan Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT) melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.
“Di kawasan tersebut tidak boleh lagi menggunakan air tanah, karena sudah ada Pergub yang mengatur. Kami juga memastikan program-program yang menyentuh masyarakat tetap berjalan, misalnya pembangunan IPA Buaran III yang juga akan menyuplai Kota Bekasi, serta pembangunan reservoir komunal di Tambora, Gandaria Utara, dan wilayah lainnya,” ungkapnya. (*/Sp/C1)