Bicaraindonesia.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial AR beserta barang bukti narkotika.
Tersangka AR ditangkap ketika tengah melakukan perjalanan menggunakan mobil di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/9) sekitar pukul 16.57 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka AR berperan sebagai kurir.
“Dari tersangka disita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape yang diduga mengandung Etomidate,” ungkap Eko dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (29/9/2025).
Eko menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih coklat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Eko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang dipanggil Om Bos. AR diminta mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
Selain AR, penyidik juga mengamankan seorang berinisial HW yang berada dalam mobil tersebut. Namun, HW disebut hanya menjadi sopir dari tersangka.
“Saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,” pungkas Eko. (*/Divhum/A1)

Tinggalkan Balasan