Bicaraindonesia.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan AAG, tersangka kasus dugaan investasi ilegal, dari Doha, Qatar ke Indonesia.
Kepulangan AAG disampaikan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Jumat (26/9/2025).
AAG merupakan mantan Direktur PT IR yang telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 melalui Red Notice Interpol. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur.
Jalur Pemulangan AAG dari Qatar
Proses pemulangan AAG tidak mudah karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.
Titik terang baru muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan otoritas Qatar. AAG akhirnya dipulangkan melalui jalur kerja sama kepolisian (P-to-P).
“Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” ungkap Amur.
Polri menyebut masih ada sejumlah buronan dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.
“Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, AAG telah diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan. Ia diduga menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan, dengan potensi kerugian besar.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi langkah ini sekaligus menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat.
“Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” pungkasnya. (*/Hum/A1)


