Bicaraindonesia.id, Tanjung Balai – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Dalam operasi penegakan hukum di laut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal.
Polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kapal motor tanpa nama dan 1 unit telepon genggam.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, terutama melalui jalur laut.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya, MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*/Hum/A1)


