Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan pencegahan gratifikasi di Graha Sawunggaling pada Selasa (16/9/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” ujar Eri.
Menurut Eri, komitmen tersebut juga disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman resmi yang disebarkan ke setiap rumah.
“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” tambahnya.
Ke depan, Pemkot Surabaya berencana menggandeng KPK untuk menyasar tingkat masyarakat paling bawah dengan memberikan sosialisasi antikorupsi kepada pengurus RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom,” katanya.
Ia menegaskan, mulai dari RT/RW, LPMK, hingga Pemkot Surabaya harus memiliki pandangan yang sama dalam pencegahan korupsi. Bahkan, setiap Perangkat Daerah (PD) ditargetkan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
“Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Eri.
Sementara itu, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Sugiarto, menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas.
“ASN, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah, adalah mereka yang diberi amanat untuk membantu rakyat. Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” tegas Sugiarto.
Ia juga menjelaskan perbedaan gratifikasi yang diperbolehkan dan yang dilarang. “Yang dilarang adalah yang berhubungan dengan jabatan dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, seperti hadiah dari keluarga. Itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajib lapor,” jelasnya.
Sugiarto pun mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang aktif menggandeng KPK dalam upaya membangun budaya antikorupsi di lingkungan ASN maupun masyarakat.
“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang secara proaktif melakukan sosialisasi ini sebagai bagian dari pengawasan internal,” tandasnya. (*/Pr/C1)