Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap pengakuan awal tersangka SNK dan EF melakukan penganiayaan serta penelantaran kepada anak MK di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kenakalan korban menjadi motif penganiayaan itu terus dilakukan.
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Senin (15/9/2025).
Brigjen Nurul menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh psikologi forensik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali alasan lain penganiayaan dan penelantaran itu. Ia juga menegaskan tidak ada yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.
Menurut dia, saudara kembar MK sendiri, tidak mendapat kekerasan fisik dari kedua tersangka. Namun, observasi psikologis serta pengumpulan keterangan saksi terus dilakukan untuk mendalami kondisi yang sebenarnya.
“Polri berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau dampak psikologis tambahan bagi anak-anak. Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi,” tandasnya. (*/Divhum/A1)