Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi para siswa tengah belajar di pesisir pantai | Foto: dok. Kemendikdasmen
    Kabar Baik! Angka Buta Aksara di Indonesia Turun Signifikan
    Kamis, 11 Sep 2025
    Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), dalam sesi konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025) | Foto: Kemenko Polkam
    Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana
    Rabu, 10 Sep 2025
    Kapal perang modern ini tiba di Dermaga 107, Pelabuhan JICT 107 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/9/2025) | Sumber Foto: Biro Infohan Setjen Kemhan
    KRI Brawijaya-320 Resmi Perkuat Pertahanan Maritim Indonesia
    Selasa, 9 Sep 2025
    Acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (08/09/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wamen di Istana Negara
    Senin, 8 Sep 2025
    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Unras
    Minggu, 7 Sep 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan

Redaksi
Laporan: Redaksi
Kamis, 11 Sep 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi anak korban kekerasan (Ist)
Ilustrasi anak korban kekerasan (Ist)
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka yakni EF alias YA dan SNK dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Juni 2025.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak – Penyelundupan dan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa pihaknya prihatin dalam kasus yang dialami oleh korban.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan korban. Ini adalah kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (11/9/2025).

Kasus ini terungkap dari keterangan korban berinisial MK (7) yang didampingi pekerja sosial saat pemeriksaan. Korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya “Ayah Juna”.

Baca Juga:  Polisi Bebaskan 670 Orang Pasca Demonstrasi Ricuh di Jabar

Bentuk penyiksaan yang dialami korban meliputi pemukulan, tendangan, pembantingan, penyiraman bensin, pembakaran wajah di sawah, pemukulan dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, pembacokan dengan golok, hingga penyiraman air panas.

Dalam kesaksiannya, MK bahkan menyatakan tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku. Sementara itu, ibu korban, SNK, disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Keterangan ini diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.

Nurul menjelaskan EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran anak. Penetapan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  Polri Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Unras

Keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Nurul menegaskan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika menemukan dugaan kekerasan. Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriJakarta SelatanKasus KekerasanKekerasan AnakPerlindungan AnakPolriPPA-PPO Bareskrim Polri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi para siswa tengah belajar di pesisir pantai | Foto: dok. Kemendikdasmen
Kabar Baik! Angka Buta Aksara di Indonesia Turun Signifikan
Kamis, 11 Sep 2025
KRI Brawijaya-320 (BWJ-320) saat tiba di Dermaga Madura Koarmada II, Ujung Surabaya, Rabu (10/9/2025) | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
KRI Brawijaya-320 Resmi Perkuat Satkor Koarmada II
Kamis, 11 Sep 2025
Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin (tengah), dalam sesi konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (9/9/2025) | Foto: Kemenko Polkam
Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Pimpin Rapat Perdana
Rabu, 10 Sep 2025
dok. Monumen "Ayam Jago" di Lidah Wetan, Surabaya | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Monumen “Ayam Jago” Jadi Simbol Perjuangan Raden Sawunggaling
Rabu, 10 Sep 2025
Selain 84 botol miras tanpa cukai Tim Gabungan Guspurla Koarmada II juga mengamankan sabu seberat 4,5 gram | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Guspurla Koarmada II Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Miras Tanpa Cukai
Rabu, 10 Sep 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pemerintah Pastikan Penanganan Demonstrasi Sesuai Koridor Hukum dan HAM

Digempur Kritik Soal Permenpora 14/2024, Menpora Dito Minta KONI Siapkan Timsus

Kisah Haru Intan Warga Gubeng Surabaya Ditolong Wali Kota Eri Saat Demo Ricuh

Penerbangan Semarang-Kuala Lumpur Dibuka Lagi, 8.553 Tiket Ludes Terjual

Kapuspen TNI Tegaskan Isu Prajurit Jadi Provokator Unjuk Rasa Adalah Hoax

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Polri Tegaskan Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Unras

Berita Lainnya:

Ilustrasi Hari Buruh Sedunia 1 Mei 2023 | source: freepik

Polri Kerahkan Ribuan Personil Amankan Hari Buruh Sedunia

Minggu, 30 Apr 2023

Mensos Risma Terbitkan SE Keamanan dan Perlindungan Anak

Senin, 7 Mar 2022
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat memimpin upcara serah terima jabatan di Lobby Gedung Patuh, Lantai 2 Mapolda Jatim, Jumat (15/12/2023) | dok/foto: Hum/Polda/Ist

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

Sabtu, 16 Des 2023
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen Senayan, DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/12/2024) | Foto: Eki Baehaki/BI

Komisi III DPR Sikapi Dua Kasus Penyalahgunaan Senjata Api

Rabu, 4 Des 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?