Bicaraindonesia.id, Nunukan – Tim Gabungan Satgas Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada II berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras tanpa cukai di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Aksi penggagalan ini terjadi di kawasan Patok 4, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Senin (8/9) malam hingga Selasa (9/9) dini hari.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Marinir Ambalat XXXI, Kopaska TNI AL, Posal Sei Pancang, Pomal Tarakan, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.
Mengutip keterangan resmi Dispen Koarmada II yang diterima Bicaraindonesia.id, kronologis berawal dari informasi intelijen lapangan terkait adanya aktivitas ilegal yang akan berlangsung di kawasan bakau sekitar Patok 4.
“Menindaklanjuti hal itu, Dansatgas Marinir Ambalat XXXI Kapten Marinir Aldi Marltino segera menggelar koordinasi dengan unsur Guspurla Koarmada II dan instansi terkait,” tulis keterangan resmi Dispen Koarmada II seperti dikutip pada Rabu (10/9/2025).
Pada pukul 22.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan pengendapan untuk menggagalkan penyelundupan tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WITA, tim menemukan seorang pelaku yang dicurigai membawa narkotika dan miras ilegal.
Namun, pelaku melarikan diri ke wilayah Malaysia dan meninggalkan sebuah kotak berbungkus plastik hitam di bawah pohon bakau.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,5 gram serta 84 botol minuman keras tanpa cukai.
Selanjutnya, barang bukti diamankan dan dibawa ke Pos Marinir Sei Pancang sebelum diserahkan ke Lanal Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil analisis lapangan, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Sebatik dengan modus penyelundupan menggunakan jalur bakau untuk mengelabui petugas.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan Satgas Guspurla Koarmada II bersama satuan tugas TNI AL dan instansi terkait dalam menjaga keamanan laut serta mencegah peredaran narkoba di perbatasan Indonesia–Malaysia. (*/Pen2/A1)