Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait provokasi dan penghasutan melalui media sosial yang berujung kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirrtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi yang diterima kepolisian.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” ujar Himawan dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Himawan mengungkap bahwa dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Lalu, dua orang ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara satu tersangka ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.
“Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain WH (31) pemilik akun Instagram @bek***\_menggu***, KA (24) pemilik akun Instagram Alia*** Mahasi*** Penggu***, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaiz***.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka berinisial CS (30) pemilik akun TikTok @Cec**mun***, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02***, SB (35) pemilik akun Facebook dengan nama Na***, serta G (20) pemilik akun Facebook dengan nama Ba*** Runcin***.
Polri menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi. (*/Divhum/A1)