Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan adanya kerusakan serius terhadap fasilitas kepolisian akibat unjuk rasa yang terjadi di sejumlah titik Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebanyak 37 fasilitas polisi dilaporkan rusak, mulai dari tingkat polres hingga pos lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
“Sarana prasarana Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kerusakan berat dan ringan. Ada 37 sarana prasarana Polri dari mulai polres, polsek, polsubsektor, pospol, pos lantas, dan beberapa kendaraan yang dirusak massa,” kata Ade Ary dikutip Rabu (3/9/2025).
Ia merinci, fasilitas yang rusak meliputi kantor polres, polsek, polsubsektor, pos polisi, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas milik unit kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyayangkan adanya tindakan anarkistis dalam unjuk rasa tersebut.
Menurut Ade Ary, penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum tanpa merusak fasilitas umum maupun milik negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi. Aspirasi dapat disampaikan tanpa harus merusak fasilitas umum maupun milik negara,” tandasnya. (*/Hms/A1)