Bicaraindonesia.id – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus sindikat penjualan ijazah dan dokumen palsu ilegal melalui jejaring media sosial dan whatshapp.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni MW (32) warga Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini mulai terungkap pada Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka.
“Keduanya melakukan aktivitas Ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021) siang.
Sementara itu, AKBP Zulham, Wadirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, bahwa sejak akhir tahun 2019, kedua pelaku menawarkan dokumen ilegal ini melalui Medsos. Ada sembilan jenis produk yang dibuat dan ditawarkan oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.