Bicaraindonesia.id, Semarang – Sebanyak 8.737 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mereka merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang, Minggu (17/8/2025).
Prosesi ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso, serta dihadiri Forkopimda Jawa Tengah.
Gubernur Ahmad Luthfi mengapresiasi jajaran Ditjenpas dan seluruh petugas Lapas, Rutan, maupun LPKA yang telah memberikan pembinaan kepada warga binaan.
“Adanya pembinaan ini diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Gubernur Luthfi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan Ditjenpas penting untuk meningkatkan pembinaan, mulai dari pelatihan keterampilan hingga pemberdayaan yang mendukung program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan UMKM.
“Tinggal nanti dinas-dinas kita harus bisa menyerap. Anak-anak kita, masyarakat kita harus kita salurkan, sehingga lebih berdaya guna,” tambah Luthfi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menjelaskan, pada 2025 ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam 10 tahun.
Total penerima remisi dasawarsa di Jawa Tengah sebanyak 9.964 orang, terdiri dari 9.871 narapidana dan 93 anak binaan. Dari jumlah itu, sebagian juga menerima remisi umum.
“Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II,” ungkap Mardi.
Ribuan warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, hingga kejahatan khusus seperti ilegal logging, trafficking, dan pencucian uang.
Adapun satuan kerja penerima remisi di Jawa Tengah mencapai 50 unit, terdiri atas 31 Lapas, 18 Rutan, dan 1 LPKA. Lapas Kelas I Semarang menjadi yang terbanyak mengusulkan remisi, dengan 794 penerima remisi umum dan 874 penerima remisi dasawarsa.
Usai acara, Gubernur Ahmad Luthfi juga meninjau berbagai program pelatihan di LPP Kelas IIA Semarang. Ia mengapresiasi hasil karya warga binaan yang telah mampu menghasilkan produk siap jual sebagai bagian dari pemberdayaan. (*/Hum/C1)