Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui operasi KP. Orca 04, menertibkan 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang diduga milik nelayan Filipina, Sabtu (02/08/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, puluhan rumpon yang ditertibkan menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh KKP menjadi 76 selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.
“Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” jelas Ipunk dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Ipunk menyebut bahwa bahwa keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Saat ini, 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Selain menertibkan rumpon ilegal di Laut Sulawesi, KKP juga berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia. KIA tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI 571 Perairan Selat Malaka.
Ipunk menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Selain itu, kapal tersebut juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
“Operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia,” terang Ipunk.
Hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
“Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia,” tambah Ipunk.
Selanjutnya, awak kapal beserta dokumen-dokumen, hasil tangkapan dan barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Pr/A1)