Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
    Timnas Hoki Outdoor Putri Indonesia dalam kejuaraan "Central Asian Women’s Hockey Championships 2025" di Uzbekistan pada 10-17 Oktober 2025 | Sumber Foto: PP FHI
    Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025
    Minggu, 19 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Terbongkar! Satgas Pangan Jatim Grebek Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Terbongkar! Satgas Pangan Jatim Grebek Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 5 Agu 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus beras oplosan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025) | Foto: dok. Polri
Konferensi pers ungkap kasus beras oplosan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8/2025) | Foto: dok. Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras ilegal dalam jumlah besar.

Dari penggerebekan yang dilakukan, aparat menyita 12,5 ton beras oplosan dari lokasi produksi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Sidoarjo,
Senin (4/8/2025), Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.

Pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dan dua ahli dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Jawa Timur, termasuk hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Nanang dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Petugas juga menyita ratusan karung beras berbagai jenis dan ukuran kemasan, mulai dari beras SPG ukuran 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), hingga menir beras atau broken rice.

Tak hanya itu, polisi menyita sejumlah mesin produksi seperti mesin pres, mesin jahit karung, mesin poles, separator, dan color sorter, serta satu unit mobil distribusi dan dokumen produksi.

Baca Juga:  143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Kapolda Jatim menyebut praktik curang ini merugikan konsumen dan membahayakan ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi dan produksi pangan.

“Kami juga mengajak masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produknya sebelum dikonsumsi,” tegasnya.

Motif Keuntungan Besar Jadi Pendorong

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa keuntungan besar menjadi motif utama dari pengoplosan beras oleh CV SPG, yang dikendalikan oleh tersangka MLH.

“Dari hasil penyidikan keuntungan yang diraup tersangka sejak tahun 2023 beroperasi mencapai Rp13,1 miliar,” ungkap Tobing.

Bahkan, Tobing memperkirakan keuntungan bersih mencapai Rp546 juta per bulan dari selisih harga jual beras medium yang diklaim sebagai premium.

Baca Juga:  Polda Jatim Latihan Sispamkota untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

Tersangka MLH diketahui sudah memproduksi beras oplosan sejak 2023 di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

“Pemilik CV SPG sebagai tersangka berinisial MLH, yang sudah sejak tahun 2023 memproduksi beras premium merk SPG diamankan di Mapolresta Sidoarjo,” jelasnya.

Metode Produksi Beras Oplosan

Tobing menjelaskan bahwa MLH memiliki 3 seat mesin dengan kapasitas produksi 2 ton per jam. Dalam sehari, bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.

“Cara produksinya, dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, turun keayakan menir, lalu masuk ke mesin Kebi dan masuk Sifter atau pemisah broken, kemudian masuk ke dalam mesin color sorter untuk memisahkan benda-benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras. Beras tersebut untuk diproses Packing,” terangnya.

Sebelum dikemas, beras hasil produksi dicampur dengan beras merk P.W untuk memberikan aroma. Komposisinya adalah 10 bagian beras SPG dan 1 bagian P.W dalam satuan kilogram.

Baca Juga:  Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party"

“Beras SPG dikemas dalam kemasan 3kg (untuk zakat), 5kg, dan 25kg yang diduga berkualitas medium dengan penjualan ke agen atau toko wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan. Pertama UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Yang kedua, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Dan ketiga, UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Beras OplosanKriminalitasPerlindungan KonsumenPolda JatimPolresta SidoarjoSatgas PanganSatgas Pangan JatimSidoarjo
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
Rabu, 22 Okt 2025
dok. Stasiun Sawahlunto di Sumatra Barat | Foto: Pr/KAI
Stasiun Sawahlunto dan Legenda “Mak Itam”
Rabu, 22 Okt 2025
Wisuda Purnabakti Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Jawa Timur, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/10/2025) | Foto: Hum-Polda Jatim
143 Personel Polda Jatim Purna Tugas, Kapolda: Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Tarung Derajat Jatim Raih 3 Emas di PON Bela Diri 2025 Kudus

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri saat penangkapan | Foto: Ariandi K/BI

Pelaku Jambret di Sidoarjo Dihadiahi Timah Panas Usai Rampas Kalung Anak

Rabu, 16 Okt 2024
Upacara serah terima jabatan (sertijab) Polda Jawa Timur, di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Rabu (10/1/2024) | dok/foto: Hum/Polda/Jk

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolres dan PJU

Kamis, 11 Jan 2024
Ketiga tersangka modus penipuan Deepfake saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake Catut Nama Gubernur

Senin, 28 Apr 2025
Doa bersama ini digelar di Markas Polda Jatim, Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam | Sumber Foto: Hum Polda Jatim

TNI-Polri dan Ojol di Jawa Timur Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan

Sabtu, 30 Agu 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?