Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras ilegal dalam jumlah besar.
Dari penggerebekan yang dilakukan, aparat menyita 12,5 ton beras oplosan dari lokasi produksi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Sidoarjo,
Senin (4/8/2025), Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif.
Pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dan dua ahli dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Disperindag Jawa Timur, termasuk hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Nanang dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8/2025).
Petugas juga menyita ratusan karung beras berbagai jenis dan ukuran kemasan, mulai dari beras SPG ukuran 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), hingga menir beras atau broken rice.
Tak hanya itu, polisi menyita sejumlah mesin produksi seperti mesin pres, mesin jahit karung, mesin poles, separator, dan color sorter, serta satu unit mobil distribusi dan dokumen produksi.
Kapolda Jatim menyebut praktik curang ini merugikan konsumen dan membahayakan ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi dan produksi pangan.
“Kami juga mengajak masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produknya sebelum dikonsumsi,” tegasnya.
Motif Keuntungan Besar Jadi Pendorong
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa keuntungan besar menjadi motif utama dari pengoplosan beras oleh CV SPG, yang dikendalikan oleh tersangka MLH.
“Dari hasil penyidikan keuntungan yang diraup tersangka sejak tahun 2023 beroperasi mencapai Rp13,1 miliar,” ungkap Tobing.
Bahkan, Tobing memperkirakan keuntungan bersih mencapai Rp546 juta per bulan dari selisih harga jual beras medium yang diklaim sebagai premium.
Tersangka MLH diketahui sudah memproduksi beras oplosan sejak 2023 di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
“Pemilik CV SPG sebagai tersangka berinisial MLH, yang sudah sejak tahun 2023 memproduksi beras premium merk SPG diamankan di Mapolresta Sidoarjo,” jelasnya.
Metode Produksi Beras Oplosan
Tobing menjelaskan bahwa MLH memiliki 3 seat mesin dengan kapasitas produksi 2 ton per jam. Dalam sehari, bisa memproduksi 12 hingga 14 ton beras oplosan.
“Cara produksinya, dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak dua kali, turun keayakan menir, lalu masuk ke mesin Kebi dan masuk Sifter atau pemisah broken, kemudian masuk ke dalam mesin color sorter untuk memisahkan benda-benda yang tidak layak atau asing dan menjadi beras. Beras tersebut untuk diproses Packing,” terangnya.
Sebelum dikemas, beras hasil produksi dicampur dengan beras merk P.W untuk memberikan aroma. Komposisinya adalah 10 bagian beras SPG dan 1 bagian P.W dalam satuan kilogram.
“Beras SPG dikemas dalam kemasan 3kg (untuk zakat), 5kg, dan 25kg yang diduga berkualitas medium dengan penjualan ke agen atau toko wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir,” tuturnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan. Pertama UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Yang kedua, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Dan ketiga, UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar. (*/Hum/A1)