Bicaraindonesia.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualitas di perusahaan tersebut.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/8/2025).
Helfi menegaskan bahwa ketiga petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah terkait dugaan pelanggaran mutu dan ketidaksesuaian produk dengan ketentuan SNI.
“Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020,” ujar Helfi.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri berhasil menyita total 132,65 ton beras dalam berbagai kemasan, seperti ukuran 5 kg dan 2,5 kg.
Produk tersebut berasal dari berbagai merek dagang, di antaranya Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.
Tidak hanya produk beras, aparat juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut termasuk dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek dagang, dan standar operasional prosedur (SOP) pengendalian mutu yang digunakan perusahaan.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kasus pelanggaran mutu beras premium ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian.
“Penegakan hukum di bidang pangan adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga keadilan konsumen dan stabilitas pangan,” ujar Trunoyudo.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Penanganan tegas terhadap dugaan praktik kecurangan dalam distribusi pangan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka diduga mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan label atau keterangan yang dipersyaratkan.
Selain itu, penyidik juga menambahkan jeratan hukum lainnya, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memperberat potensi ancaman pidana bagi ketiga tersangka. (*/Hum/A1)