Bicaraindonesia.id, Kota Depok – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok membuka program sterilisasi gratis bagi kucing jantan, baik jenis domestik maupun mix domestik.
Program ini merupakan bagian dari kampanye kesejahteraan hewan dan pengendalian populasi anabul (anak bulu) di wilayah Kota Depok.
Kegiatan sterilisasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 5-7 Agustus 2025, yang berlokasi di Ruang Rapat Bersama, Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Balai Kota Depok.
DKP3 menyediakan kuota sebanyak 150 ekor kucing jantan untuk disterilisasi secara gratis. Warga yang ingin berpartisipasi wajib melakukan pendaftaran secara daring.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kucing jantan untuk memanfaatkan program ini secara optimal.
Menurutnya, sterilisasi merupakan bentuk kasih sayang yang tepat dan bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan.
“Sterilisasi bukan hanya untuk mengendalikan populasi, tapi juga menjaga kesehatan dan mencegah perilaku agresif pada kucing. Yuk, rayakan HUT RI bareng anabul dengan cara yang bermanfaat biar makin sehat, makin ganteng, dan tentunya makin tenang di rumah,” ujar Widyati dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Pendaftaran dilakukan melalui Google Form yang dibuka setiap pukul 11.00 WIB sesuai tanggal layanan yang dipilih. Warga dapat mengakses tautan khusus untuk mendaftarkan kucing jantan kesayangannya, sebagai berikut:
Untuk sterilisasi Selasa, 5 Agustus 2025, pendaftaran dibuka mulai Selasa, 29 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan bit.ly/SELASA5AGUSTUS2025
Lalu untuk sterilisasi Rabu, 6 Agustus 2025, pendaftaran dibuka mulai Selasa, 30 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan bit.ly/RABU6AGUSTUS2025
Kemudian untuk sterilisasi Kamis, 7 Agustus 2025, pendaftaran dibuka mulai Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025.
“Untuk Kamis, 7 Agustus 2025 dibuka Rabu, 31 Juli 2025 pukul 11.00 WIB melalui tautan bit.ly/KAMIS7AGUSTUS2025,” jelas Widyati.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta wajib mengonfirmasi melalui WhatsApp resmi Puskeswan Kota Depok di nomor 0812-9201-0132. Konfirmasi dilakukan dengan mengirim tangkapan layar formulir pendaftaran serta tiga foto kucing (tampak depan, samping, dan belakang).
Petugas akan melakukan verifikasi dan menentukan jadwal sterilisasi bagi masing-masing peserta.
Adapun syarat kucing yang dapat disteril antara lain:
- Berusia minimal sembilan bulan
- Dalam kondisi sehat
- Akan diberi tanda eartip setelah selesai disteril
Setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan mendaftarkan satu ekor kucing. Pemilik wajib membawa hewan dalam pet cargo dengan alas underpad, serta bertanggung jawab terhadap perawatan pascaoperasi di rumah.
Melalui program ini, DKP3 berharap kesadaran masyarakat Kota Depok terhadap kesejahteraan hewan dapat terus tumbuh. Selain itu, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih bagi seluruh makhluk hidup.
“Mencintai hewan itu bukan hanya memberi makan, tetapi juga menjaga kesehatannya dan mencegah dampak lingkungan. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” pungkas Widyati. (*/Hms/B1)