Bicaraindonesia.id, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah titik di Kota Palembang. Sindikat pencuri sepeda motor matic ini telah beroperasi di puluhan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, empat tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri motor.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, bersama Kanit 1 Kompol Willy Oscar, Panit 1 Iptu Candra Kalepi, Panit 2 Ipda Doni Siswanto, serta Tim Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penyelidikan berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui merusak gembok pagar rumah dan membobol kunci sepeda motor menggunakan alat modifikasi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS alias Iwan Kopok, AS alias Budu, MR, dan IM, dengan peran berbeda-beda dalam komplotan.
“Tersangka utama IS berperan sebagai eksekutor yang membobol pagar dan kunci sepeda motor korban. Sementara AS bertugas mengantar dan berjaga di lokasi, lalu hasil curian dijual melalui MR dan IM,” ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (24/7/2025).
Ia menyebutkan, hasil pengembangan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan. Para pelaku ternyata telah melakukan aksi pencurian serupa di 44 lokasi berbeda di Kota Palembang.
Wilayah-wilayah yang menjadi sasaran komplotan tersebut antara lain Kertapati, Plaju, Jakabaring, Sekanak, Lemabang, hingga kawasan pasar dan pusat perbelanjaan. Beberapa lokasi bahkan menjadi target berulang, seperti Kertapati yang telah menjadi lokasi pencurian sebanyak 10 kali.
“Ini bukan kelompok baru. Mereka memang sudah sangat terorganisir dan menyasar jenis kendaraan tertentu karena dianggap mudah untuk dibobol. Modus yang digunakan cukup rapi dan cepat, hanya dalam hitungan menit motor sudah berhasil dibawa kabur,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci Y modifikasi, besi kikir, mata obeng khusus, gembok rusak, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, sepeda motor hasil curian turut disita, termasuk bukti transaksi penjualan berupa uang tunai yang telah dibagi-bagi antar pelaku.
Kini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Komitmen kami jelas, setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi berkaitan dengan sindikat terorganisir, akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya. (*/Hum/C1)

Tinggalkan Balasan