Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyusul beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid dalam siaran tertulis di Jakarta, dikutip Senin (21/07/2025).
Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait penataan ekosistem digital.
Beberapa di antaranya berasal dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang menyampaikan pandangan soal hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, Menteri Meutya memastikan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum resmi pengambilan kebijakan maupun menjadi agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Pemerintah saat ini fokus pada sejumlah agenda prioritas nasional, seperti perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital. (*/Pr/A1)