Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penambangan ilegal batubara di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,7 triliun.
Kasus tambang ilegal di IKN ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan batubara di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa batubara tersebut berasal dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan modus operandi para pelaku tambang ilegal tersebut.
“Pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal ke dalam karung dan kontainer. Dokumen pendukungnya dipalsukan agar seolah-olah berasal dari tambang resmi,” ungkap Brigjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025),
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 351 kontainer berisi batubara ilegal sebagai barang bukti. Hasil penyidikan menyebutkan praktik tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024.
Brigjen Pol. Nunung menegaskan komitmen Polri dalam menindak praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, terutama di wilayah strategis nasional seperti IKN.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM dalam mengungkap jaringan penambangan ilegal tersebut.
“Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dalam memberantas illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya batubara,” jelas Surya. (*/Dap/A1)