Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap adanya temuan mengejutkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2024.
Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berdasarkan hasil pemadanan data antara Kemensos dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan ini muncul dari pemadanan data 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang tercatat sebagai pemain judi online.
Hasilnya, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik, yang berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga merupakan pemain judi daring.
Informasi ini disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada awak media usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul.
Dari data yang dihimpun, PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi judi online dari kelompok penerima bansos tersebut, dengan nilai mencapai Rp957 miliar. Menurut Gus Ipul, data tersebut masih bersifat sementara dan hanya berasal dari satu bank.
“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” tegasnya.
Penemuan ini menambah daftar persoalan dalam program bansos. Sebelumnya, pada penyaluran bansos triwulan II tahun 2025, Kemensos mencatat sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari total 3 juta penerima.
Permasalahan utama dalam kegagalan penyaluran ini meliputi ketidaksesuaian data antara nama dan NIK, serta durasi penerimaan bantuan yang terlalu lama, bahkan lebih dari satu dekade.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos kini melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bantuan sosial. Evaluasi ini menjadi krusial untuk memastikan akurasi dan validitas penerima manfaat.
Mulai tahun 2025, penyaluran bansos telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Penggunaan DTSEN diharapkan dapat memperkecil potensi penyalahgunaan dan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola bansos dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (*/Hms/A1)