BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penipuan dengan modus love scamming melalui media sosial.
Ketiganya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Kamis (3/7/2025).
Tiga tersangka yang diamankan berinisial ORM, R, dan ABD. Selain menggunakan modus love scamming, para pelaku juga menawarkan pekerjaan secara daring dengan iming-iming komisi besar dari modal yang disetorkan oleh korban.
“Total ada 21 korban yang teridentifikasi. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring pendalaman oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Reonald.
Ia menambahkan bahwa jumlah korban tersebut terungkap berdasarkan pengakuan para tersangka serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik seperti laptop, gawai, dan beberapa kartu ATM yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan tersebut.
Polisi saat ini masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A dan diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini.
AKBP Reonald mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa identitas para korban akan dilindungi sepenuhnya.
“Mungkin ada korban yang belum melapor, jangan khawatir untuk melaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kami ulangi sekali lagi, identitas dan kerahasiaan serta privasi saudara sebagai korban tetap akan kami nomor satukan keamanannya,” pungkas dia. (*/Hum/A1)