Bicaraindonesia.id, Jakarta – Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025.
Seleksi yang berlangsung secara daring sejak 27 Mei hingga 17 Juni 2025 ini menghasilkan sebanyak 101.581 guru yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Para peserta yang lolos dapat mengakses hasil seleksi melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id, dengan masuk ke akun masing-masing guru melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pemenuhan sertifikasi guru secara bertahap.
Ia menuturkan, pada 2023 terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Hingga pertengahan 2025, jumlah tersebut menurun menjadi sekitar 1 juta guru.
“Hal tersebut merupakan pencapaian yang signifikan dan menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat besar untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ujar Dirjen Nunuk dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Dirjen Nunuk menambahkan, program ini juga merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8 yang menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terangnya.
Untuk guru yang belum mengikuti PPG, proses pendaftaran masih dibuka hingga 12 Agustus 2025. Pendaftaran terbuka bagi guru di sekolah negeri maupun swasta untuk mengikuti seleksi administrasi.
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” imbuh Dirjen Nunuk.
Adapun mekanisme seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 meliputi: pemutakhiran data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi (verval) data ijazah S1/D-IV melalui laman Info GTK, serta pemilihan bidang studi PPG yang disesuaikan dengan kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran yang diampu. Seluruh tahapan ini telah diatur dalam regulasi seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Program PPG Tahun 2025 sendiri akan dilaksanakan secara bertahap. Dalam pelaksanaannya, proses pembelajaran PPG dilakukan secara mandiri dan terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK).
“Oleh karena itu, optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam mengikuti proses seleksi administrasi hingga tuntas menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru,” kata Dirjen Nunuk.
“Melalui Program PPG bagi Guru Tertentu, Kami berharap dapat terus mendorong percepatan sertifikasi pendidik sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas dan pendidikan bermutu bagi semua,” pungkasnya. (*/Sp/A1)