Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Ilustrasi anak-anak sedang bermain di Playground (Cre-AI/Bicara Indonesia)
    Pemerintah Serukan Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital
    Sabtu, 22 Nov 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan pengecekan peralatan di Satbrimobda Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (21/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
    Jelang Nataru, Kapolri Perintahkan Jajarannya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
    Sabtu, 22 Nov 2025
    Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof Jimly Asshiddiqie, usai rapat dengar pendapat umum di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025) | Foto: Hum/Polri
    Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp
    Kamis, 20 Nov 2025
    Menko Polkam Djamari Chaniago memberikan keterangan pers usai membuka rapat koordinasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) | Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Menko Polkam: Perbatasan Garis Terdepan Kedaulatan Negara
    Rabu, 19 Nov 2025
    Konferensi pers terkait penanganan rekrutmen secara online terhadap anak-anak oleh kelompok terorisme yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
    Densus 88 Ungkap 110 Anak Terpapar Rekrutmen Terorisme Lewat Ruang Digital
    Rabu, 19 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Menko Polhukam Tegaskan Ada Dua Produk Dalam UU ITE
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimBicara KementerianBicara NasionalHeadlines

Menko Polhukam Tegaskan Ada Dua Produk Dalam UU ITE

Redaktur
Laporan: Redaktur
Senin, 14 Jun 2021
Share
6 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh Mahfud MD menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut.

Akan tetapi, Menko Polhukam menyebut, berdasarkan hasil Tim Kajian UU ITE yang dilakukan Kemenko Polhukam, ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden terkait dengan revisi UU ITE.

“Pada tanggal 15 Februari, Presiden berpidato agar dilakukan kajian ulang. Pertama harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya dikaji mungkin substansinya memang kurang tepat. Berdasar itu, maka Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III, Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah, yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi. “Tetapi ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden itu,” terangnya.

Menko Polhukam menjelaskan, pertama, adanya Surat Keputusan Bersama yang akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, yang isinya pedoman implementasi kriteria-kriteria agar sama berlakunya bagi setiap orang. Kedua, akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik tapi substantif uraiannya.

“Misalnya masalah kekusilaan yang disebut di dalam Pasal 27 ayat (1). Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum. Jadi bukan yang melakukan kesusilaan, tetapi yang menyebarkan itu yang kena. Jadi kalau orang cuma bicara mesum, membuat gambar-gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa. Dia bisa dihukum tetapi bukan dengan UU ITE, ada UU nya sendiri misalnya UU Pornografi,” katanya.

Kedua, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur pasal 27 ayat (3). Di dalam usul revisi, dibedakan norma antara penyebaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50.PU.6.2008 termasuk perubahan ancaman pidananya, diturunkan.

“Misalnya ada yang terbukti benar “Pak Mahfud itu dipunggungnya banyak tato, itu dulu adalah anggota preman”. Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi kalau diperiksa betul ada tato itu namanya pencemaran, ghibah, bisa dihukum. Kalau tidak terbukti namanya fitnah, tapi kalau terbukti namun saya tidak tenang cerita itu didengar orang lain, maka bisa dihukum juga,” ungkapnya.

Selain itu, ada delik aduan bahwa pihak yang menyampaikan pengaduan dalam pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan.

Menko Polhukam mencontohkan, misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, yang boleh mengadu hany profesor atau kuasa hukumnya, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya.

“Sekarang menurut Surat Edaran Kapolri dan kita adopsi di sini harus orang yang langsung menjadi korban yang melaporkan itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kemudian, pemerasan atau pengancaman, Pasal 27 ayat (4). Dalam usul revisi dipertegas normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya itu, supaya misalnya membuat pernyataan hutang yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik. Sekarang jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet.

Terakhir, terkait ujaran kebencian. Dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA. Dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu.

“Kalau cuma menyebarkan tanpa niat, ini tidak bisa. Itu semua ditujukan untuk menimbulkan rasa benci, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, hasil kesimpulan ini merupakan konsep yang diusulkan oleh tim. Dia menegaskan, bahwa hasil ini dibuka dengan harapan mendapat berbagai masukkan untuk perbaikannya.

“Kalau misalnya masuk di dalam Prolegnas Prioritas dan kita lakukan pembahasan setelah revisinya bisa diterima, maka akan ada tahapan-tahapan berikutnya yaitu pembahasan di antara Kementerian dan Lembaga, kemudian kita akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukkan,” kata Sugeng Purnomo.

Karenanya, Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini kembali menegaskan, bahwa usulan revisi yang disusun oleh tim kajian ini bukan harga mati. Sehingga sangat memungkinkan apabila dilakukan perubahan yang tentu dengan berbagai masukan dan argumentasi.

“Yang pasti tentunya revisi ini dilakukan semata-mata untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat yang saat ini banyak pihak mengatakan terjadi diskriminasi, tidak adil dan lain-lain,” tutupnya. (Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Kemenko PolhukamMahfud MDMenko PolhukamProduk HukumUU ITE
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi anak-anak sedang bermain di Playground (Cre-AI/Bicara Indonesia)
Pemerintah Serukan Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Sabtu, 22 Nov 2025
Dari kanan: Calon Ketua KONI Surabaya Arderio Hukom, bersama perwakilan dari IPSI Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso | Foto: Ist/Dimas AP
Dukungan Cabor Memperkuat Arderio Hukom Jelang Musorkot KONI Surabaya
Sabtu, 22 Nov 2025
Ilustrasi serikat pekerja (Cre:AI/Bicara Indonesia)
Penetapan UMP Jawa Tengah 2026 Dijadwalkan 8 Desember 2025
Sabtu, 22 Nov 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan pengecekan peralatan di Satbrimobda Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (21/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Polri
Jelang Nataru, Kapolri Perintahkan Jajarannya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sabtu, 22 Nov 2025
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Jakarta, Jumat (21/11/2025) | Sumber Foto: Hum-Polda Metro Jaya
Polisi Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas Impor
Jumat, 21 Nov 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PVMBG Naikkan Semeru ke Level IV, Warga Diminta Tinggalkan Zona Bahaya

Adies Kadir Tegaskan Komitmen Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya

Himpun Masukan Publik, Komisi Reformasi Polri Buka Kanal WhatsApp

Terungkap! Penyebab Ahmad Sahroni Diidolakan Warga Kebon Bawang

Bareskrim Ungkap Kasus Illegal Access, Rugikan Perusahaan Rp6,67 M

Polisi Bongkar Penyelundupan 439 Balpres Pakaian Bekas Impor

Jelang Nataru, Kapolri Perintahkan Jajarannya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Lainnya:

Ilustrasi lampu mercusuar di pesisir pantai | Kredit foto: pixabay/fabrice

Pemerintah Indonesia Beri Perhatian Khusus Isu Strategis Keamanan Laut

Sabtu, 8 Jul 2023
Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/5/2021) | Istimewa | Bicara Indonesia

Dua Kebijakan Pemerintah untuk Menuntaskan Permasalahan di Papua

Minggu, 23 Mei 2021
Menko Polhukam Mahfud MD | dok/photo: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam: Terorisme Tidak Mewakili Agama Tertentu

Minggu, 24 Jul 2022
Ilustrasi platform digital | dok/photo: pixabay - Bicara Indonesia

Regulasi Dukungan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital

Sabtu, 12 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?