Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Menko Polhukam Tegaskan Ada Dua Produk Dalam UU ITE
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara HukrimBicara KementerianBicara NasionalHeadlines

Menko Polhukam Tegaskan Ada Dua Produk Dalam UU ITE

Redaktur
Laporan: Redaktur
Senin, 14 Jun 2021
Share
6 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Moh Mahfud MD menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan dicabut.

Akan tetapi, Menko Polhukam menyebut, berdasarkan hasil Tim Kajian UU ITE yang dilakukan Kemenko Polhukam, ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden terkait dengan revisi UU ITE.

“Pada tanggal 15 Februari, Presiden berpidato agar dilakukan kajian ulang. Pertama harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Kedua, supaya dikaji mungkin substansinya memang kurang tepat. Berdasar itu, maka Menko Polhukam membentuk tim yang dipimpin oleh Deputi III, Sugeng Purnomo, yang kemudian melakukan telaah, yang hasilnya UU ITE tidak akan dicabut,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Menurut dia, kesimpulan ini diperoleh setelah pihaknya melakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi. “Tetapi ada dua produk untuk memenuhi arahan Presiden itu,” terangnya.

Menko Polhukam menjelaskan, pertama, adanya Surat Keputusan Bersama yang akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, yang isinya pedoman implementasi kriteria-kriteria agar sama berlakunya bagi setiap orang. Kedua, akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik tapi substantif uraiannya.

“Misalnya masalah kekusilaan yang disebut di dalam Pasal 27 ayat (1). Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum. Jadi bukan yang melakukan kesusilaan, tetapi yang menyebarkan itu yang kena. Jadi kalau orang cuma bicara mesum, membuat gambar-gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa. Dia bisa dihukum tetapi bukan dengan UU ITE, ada UU nya sendiri misalnya UU Pornografi,” katanya.

Kedua, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti diatur pasal 27 ayat (3). Di dalam usul revisi, dibedakan norma antara penyebaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50.PU.6.2008 termasuk perubahan ancaman pidananya, diturunkan.

“Misalnya ada yang terbukti benar “Pak Mahfud itu dipunggungnya banyak tato, itu dulu adalah anggota preman”. Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi kalau diperiksa betul ada tato itu namanya pencemaran, ghibah, bisa dihukum. Kalau tidak terbukti namanya fitnah, tapi kalau terbukti namun saya tidak tenang cerita itu didengar orang lain, maka bisa dihukum juga,” ungkapnya.

Selain itu, ada delik aduan bahwa pihak yang menyampaikan pengaduan dalam pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan.

Menko Polhukam mencontohkan, misalnya ada orang menghina seorang profesor menyangkut pribadi, yang boleh mengadu hany profesor atau kuasa hukumnya, bukan orang lain yang tidak ada kaitannya.

“Sekarang menurut Surat Edaran Kapolri dan kita adopsi di sini harus orang yang langsung menjadi korban yang melaporkan itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Kemudian, pemerasan atau pengancaman, Pasal 27 ayat (4). Dalam usul revisi dipertegas normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya itu, supaya misalnya membuat pernyataan hutang yang dilakukan dengan menggunakan sarana eletronik. Sekarang jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet.

Terakhir, terkait ujaran kebencian. Dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasar SARA. Dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu.

“Kalau cuma menyebarkan tanpa niat, ini tidak bisa. Itu semua ditujukan untuk menimbulkan rasa benci, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, hasil kesimpulan ini merupakan konsep yang diusulkan oleh tim. Dia menegaskan, bahwa hasil ini dibuka dengan harapan mendapat berbagai masukkan untuk perbaikannya.

“Kalau misalnya masuk di dalam Prolegnas Prioritas dan kita lakukan pembahasan setelah revisinya bisa diterima, maka akan ada tahapan-tahapan berikutnya yaitu pembahasan di antara Kementerian dan Lembaga, kemudian kita akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukkan,” kata Sugeng Purnomo.

Karenanya, Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini kembali menegaskan, bahwa usulan revisi yang disusun oleh tim kajian ini bukan harga mati. Sehingga sangat memungkinkan apabila dilakukan perubahan yang tentu dengan berbagai masukan dan argumentasi.

“Yang pasti tentunya revisi ini dilakukan semata-mata untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat yang saat ini banyak pihak mengatakan terjadi diskriminasi, tidak adil dan lain-lain,” tutupnya. (Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Kemenko PolhukamMahfud MDMenko PolhukamProduk HukumUU ITE
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Acara ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang berlangsung di Auditorium Abdulrahman Saleh, Gedung RRI, Jakarta, Rabu (31/5/2023) | dok/foto: Humas Polri

Polri Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Ujaran Kebencian dalam Pemilu 2024

Sabtu, 3 Jun 2023
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Menko Polhukam dengan tema "Membahas Manajemen Ancaman Pilkada Serentak 2024 di Papua” di Sentul, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024) | Foto: dok. Kemenko Polhukam

Kemenko Polhukam Dorong Percepatan Pembentukan Ops Intelijen Terpadu

Rabu, 16 Okt 2024
Dua dari kiri: Menko Polhukam Mahfud MD saat menghadiri acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungli, di Kepahiang, Bengkulu, Sabtu (12/3/2022) | dok/photo: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Minta ASN Tidak Makan Uang Rakyat

Minggu, 13 Mar 2022
Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum | Foto: Polri

Guru Honorer Ditangkap di Banyuwangi atas Dugaan Akses Ilegal Sistem BKN

Selasa, 24 Sep 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?