BicaraIndonesia.id, Nunukan – Upaya penyelundupan 81 koli ballpress ilegal asal Tawau, Malaysia, berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan TNI Angkatan Laut.
Tim ini terdiri dari Tim SFQR Lanal Nunukan Jajaran Koarmada II, Satgas Intelstrat Bais TNI, Satgas Intelmar Lantamal XIII, dan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II, bersama Bea Cukai Nunukan.
Mengutip siaran tertulis Dispen Koarmada II yang diterima Bicaraindonesia.id menyebutkan bahwa penyitaan ballpress tersebut dilakukan di Pangkalan Tradisional Yamaker, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Tim gabungan mendapati puluhan gulungan mencurigakan di atas Kapal KC Nunukan yang diduga berisi ballpress. Barang-barang tersebut kemudian dikawal menuju Markas Komando Lanal Nunukan untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti berupa 81 koli ballpress dikemas dalam plastik hitam. Berdasarkan keterangan dari U, pengurus kapal KC Nunukan, barang tersebut merupakan titipan dari sejumlah pedagang di Nunukan.
Potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp56 juta.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady, menegaskan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Stabilitas maritim di wilayah perbatasan harus terus dijaga, khususnya terhadap berbagai potensi pelanggaran hukum seperti penyelundupan. Sinergi antar satuan dan instansi terkait akan terus ditingkatkan dalam rangka mendukung kedaulatan dan keamanan wilayah perairan NKRI,” tegas Danlantamal XIII dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan laut Indonesia. (*/Pen2/A1)