BicaraIndonesia.id, Surabaya Polisi berhasil membongkar aktivitas grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya” yang selama ini cukup meresahkan warga, khususnya di Kota Surabaya.

Unit Cyber Crime Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap dua tersangka, MFK (24) sebagai admin grup, dan GR (36) salah seorang anggota aktif. Kedua tersangka diamankan pada Minggu (15/6/2025).

Grup Facebook tersebut diketahui sudah berdiri sejak Maret 2021 dan memiliki 4.516 anggota. MFK, warga Dupak Magersari, berperan sebagai admin yang memfasilitasi serta mempermudah para anggota dalam mencari pasangan.

Baca Juga:  150 Pelatih Ikuti Penataran Pencak Silat Jawa Timur

Sementara itu, GR, warga Pakis Sidorejo, aktif mengunggah konten pornografi disertai nomor telepon untuk tujuan serupa.

“Motifnya ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses profiling akun grup Facebook tersebut.

Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti berupa handphone dan sejumlah video pornografi dari tangan tersangka.

“Akun ini telah mengunggah ribuan film porno sesama jenis dan kata-kata yang memancing birahi,” terangnya.

Baca Juga:  PDIP Target Tambah Kursi DPRD Surabaya di Pemilu 2029

Saat dimintai keterangan terkait perannya, MFK mengaku hanya memfasilitasi para anggota grup. “Saya hanya admin, Pak. Membantu anggota grup saja,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008.

Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. ***

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gelar Bazar Pengembalian 1.050 Motor Hasil Curanmor

Laporan: Dimas AP
Editorial: A1