BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melatih sebanyak 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk menjadi paralegal. Pelatihan ini dibuka secara resmi di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pelibatan ribuan anggota Muslimat NU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama organisasi kemasyarakatan untuk memperluas jangkauan akses keadilan masyarakat.
“Salah satu upaya untuk memperluas akses keadilan adalah melalui pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice yang berfokus pada pelibatan dan pemberdayaan masyarakat. Hari ini, pemerintah dan NU berkolaborasi untuk melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti 2.500 anggota NU,” ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan menggandeng 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Namun, jumlah ini masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum.
Dengan dilatihnya 2.500 anggota Muslimat NU, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan hukum melalui para paralegal yang telah mendapatkan pelatihan. Para lulusan pelatihan nantinya akan membantu membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai desa dan kelurahan.
“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Supratman.
Ia menambahkan, paralegal di Posbankum akan memberikan berbagai layanan, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, serta rujukan kepada advokat PBH atau pro-bono.
Menurut Supratman, keterlibatan paralegal perempuan sangat penting, mengingat masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan pendekatan khusus.
“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses, tidak mudah diselesaikan dengan pendekatan formalistik. Butuh pendekatan-pendekatan tertentu. Juga persoalan tanah, wakaf, butuh kearifan untuk mengatasinya. Kami harapkan dukungan penyelesaian dari Posbankum,” tuturnya.
“Dari sisi sumber daya manusia, Muslimat NU mempunyai banyak pakar, baik di Fakultas Hukum maupun Fakultas Syariah. Saya yakin kolaborasi dengan Muslimat NU dalam pelatihan paralegal akan mendorong keadilan yang bertumbuh dan hidup di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Kemenkum telah meluncurkan sebanyak 5.008 Posbankum. Pelibatan 2.500 anggota Muslimat NU ini diperkirakan akan meningkatkan jumlah Posbankum secara signifikan.
“Dengan adanya Pelatihan Paralegal khusus bagi Muslimat NU kali ini, yang diikuti oleh 2.500 peserta dan menghadirkan tambahan 1.794 Posbankum desa dan kelurahan, maka jumlah Posbankum akan bertambah signifikan menjadi 6.802,” jelas Supratman.
Keikutsertaan 2.500 peserta ini juga mencatatkan rekor MURI sebagai peserta pelatihan paralegal perempuan terbanyak dari Muslimat NU.
Selain pelatihan paralegal, Kemenkum terus memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital Portal Informasi Bantuan Hukum. Layanan ini mengintegrasikan berbagai fitur seperti Ruang Paralegal, Posbankum, Peacemaker Justice Award, Literasi Hukum, dan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). ***
Editorial: A1
Source: Kemenkum