BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat puluhan ribu rekening yang teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
Selain itu, PPATK juga menemukan penggunaan rekening milik orang lain secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, hingga berbagai kejahatan lainnya.
“Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, dikutip melalui InfoPublik pada Senin (19/5/2025).
Ivan menegaskan bahwa modus penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi celah yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Istilah dormant sendiri dalam perbankan merujuk pada rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Menanggapi temuan tersebut, PPATK telah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, yaitu melakukan penghentian sementara terhadap transaksi nasabah yang rekeningnya dinyatakan dormant berdasarkan data dari lembaga perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” kata Irvan.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sambungnya.
PPATK memastikan bahwa nasabah yang terdampak tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka juga bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang masing-masing bank, dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai status rekening yang dimaksud.
Menurut Ivan, ada beberapa langkah preventif yang bisa diambil oleh nasabah. Di antaranya, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif, tidak membagikan data pribadi kepada pihak asing, serta segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tidak dikenal.
Penghentian sementara ini tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan transparansi sistem keuangan, namun juga memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status dormant pada rekening mereka.
Langkah penting lainnya yaitu menginformasikan status rekening dormant kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (untuk rekening korporasi) jika keberadaan rekening tidak diketahui.
Dengan langkah-langkah ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem keuangan nasional yang bersih, aman, dan transparan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia. (*/IP/A1)