Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat telah menyelesaikan sebanyak 3.326 perkara hukum selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025.
Operasi ini fokus pada penindakan premanisme, kejahatan jalanan, dan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Operasi tersebut menjadi langkah strategis dalam merespons maraknya tindakan premanisme yang dianggap tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menghambat iklim investasi nasional serta kestabilan keamanan di berbagai daerah.
Pelaksanaan operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang memerintahkan jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia untuk melakukan penegakan hukum terpadu.
Operasi ini mengedepankan pendekatan intelijen, tindakan pre-emtif, dan langkah preventif guna menciptakan efek jera bagi pelaku.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Irjen Sandi dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Dalam operasi ini, Polri menargetkan sejumlah kejahatan seperti pemerasan, pungli (pungutan liar), pengancaman, penganiayaan, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Sasaran lainnya termasuk pengrusakan fasilitas publik, penculikan, serta penghasutan yang dapat memicu konflik sosial.
“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” terang Sandi.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap selama operasi ini. Polres Subang misalnya, berhasil mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri.
Sementara Polresta Tangerang menangkap 85 preman, Polda Banten mengamankan 146 orang, serta Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api ilegal*.
Selain itu, Polda Kalimantan Tengah juga memanggil Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Kalteng terkait penutupan paksa operasional perusahaan, yang diduga terkait praktik intimidasi oleh organisasi masyarakat.
Sebagai bagian dari strategi keberhasilan operasi, Polri melaksanakan berbagai langkah. Seperti di antaranya Penyelidikan mendalam terhadap ormas yang terindikasi melakukan tindak pidana hingga razia premanisme dan pungli di lokasi strategis.
Selain itu, Polri juga verifikasi legalitas ormas yang terlibat tindakan kriminal, koordinasi dengan pakar hukum dan stakeholder, serta rekomendasi pembekuan izin ormas yang terbukti bersalah.
Di samping itu, Polri juga memperkuat sinergi lintas sektor, termasuk dengan TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan operasi ini berjalan efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (*/Hum/A1)