BicaraIndonesia.id, Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 mengenai pelaksanaan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan merupakan kewajiban dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, inti dari surat edaran ini adalah pelarangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa.
“Kalau sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler, silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan,” ujar Sarjoko dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Selasa (6/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan wisuda diharapkan dilakukan secara sederhana, inklusif, dan bertempat di lingkungan sekolah.
“Tidak harus di hotel. Di sekolah juga bisa. Bahkan bisa jadi momen berkesan dengan menampilkan keterampilan siswa,” katanya.
Sarjoko menambahkan bahwa Surat Edaran ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Menurutnya, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan supervisi terhadap pelaksanaan edaran tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pendalaman sebelum menjatuhkan sanksi.
“Satu poin yang paling penting, tidak boleh ada pungutan. Sekali lagi, satuan pendidikan agar pedomani edaran ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (*/Bj/C1)