BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut tidak boleh melakukan privatisasi pantai.
KKP mengingatkan, akses masyarakat ke pantai harus tetap terbuka dan tidak boleh dihalangi oleh kepentingan bisnis.
Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) ditegaskan bukan sebagai dokumen kepemilikan. Dokumen ini hanya merupakan izin dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan kegiatan menetap di ruang laut secara legal dalam periode tertentu.
“Larangan mengakses pantai seperti di Labuan Bajo itu seharusnya tidak boleh terjadi karena laut merupakan common property. Kami sudah coba jembatani persoalan tersebut,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Sebagai respons atas persoalan tersebut, KKP belum lama ini memanggil perwakilan dari enam penginapan mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Termasuk di antaranya pengelola resort yang sempat viral karena dituding melarang warga mengakses Pantai Binongko.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali duduk persoalan serta menyosialisasikan kebijakan KKPRL kepada para pemrakarsa. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang berujung pada privatisasi ruang laut.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh penginapan tersebut telah memiliki KKPRL. Namun, setelah memperoleh izin, para pemrakarsa wajib memenuhi sedikitnya 16 kewajiban.
“Di antaranya harus memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, memberikan akses untuk nelayan kecil yang sudah rutin melintas,” jelas Fajar.
Selain itu, para pemegang izin juga diwajibkan menghormati kepentingan pihak lain yang berada di sekitar lokasi usaha, tidak menimbulkan konflik sosial, dan menyerahkan laporan kegiatan secara berkala setiap tahun.
“Jadi setelah mendapat dokumen KKPRL tidak selesai begitu saja. Kewajiban ini penting sebagai upaya kami memastikan bahwa kegiatan di ruang laut yang dilakukan tidak menimbulkan konflik sosial serta tidak mengancam ekosistem kelautan dan perikanan,” tegasnya.
KKP juga meminta masyarakat agar turut menghargai pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal. Usaha yang dikelola dengan perizinan resmi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru. (*/Pr/B1)