Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 19 Apr 2025
Share
4 Min Read
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose hasil pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis (17/4/2025).

Ekspose ini merupakan bagian dari hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).

Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam mengawasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan yang beredar di pasar domestik.

Ia menegaskan bahwa Kemendag berkomitmen untuk menjamin keamanan konsumen terhadap produk dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.

“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Mendag Busan.

Dalam hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah tidak dipenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini terbagi dalam lima kategori utama, dan berasal dari sepuluh perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.

Kategori pertama adalah produk elektronik, dengan total 297.781 unit. Rinciannya meliputi rice cooker (3.506 unit), produk audio video seperti speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).

Sedangkan kategori kedua adalah mainan anak sebanyak 297.522 unit, diikuti alas kaki (1.277 unit), seprai (100 unit), dan pelek kendaraan bermotor (905 unit).

Mendag Busan menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang beredar dan jasa merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta untuk menjaga ketertiban niaga di pasar domestik.

Ia juga menyatakan pentingnya menjaga kualitas barang di pasar agar sesuai standar.

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.

Mendag Busan juga menambahkan bahwa Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan barang di pasar. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital serta kerja sama lintas sektor.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa pengawasan barang beredar yang dilakukan pihaknya merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan di pasar dan distributor besar.

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI,” tutup Moga.

Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung) Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Barang Impor IlegalBudi SantosoEkspose KemendagKemendagPelanggaran SNIPengawasan BarangPerlindungan Konsumen
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Jujitsu Jatim Bidik Juara Umum PON Bela Diri 2025 Kudus

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Ekspose penindakan produk tekstil impor ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (5/2/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag

Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Kamis, 6 Feb 2025

Investigasi Safeguard atas Impor Produk Pupuk Tertentu Dihentikan

Selasa, 14 Jul 2020
Dok. Karya-karya desainer Indonesia tampil dalam fashion show dalam rangkaian Paris Fashion Week Spring/Summer 2020, Rabu (25/9/2019) | Sumber Foto: KBRI Paris

Indonesia Tampilkan 10 Jenama Produk di Paris Fashion Week 2025

Jumat, 27 Sep 2024
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pasca pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/7/2024) | Foto: Hum/Kemendag

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?