Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose hasil pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis (17/4/2025).
Ekspose ini merupakan bagian dari hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam mengawasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan yang beredar di pasar domestik.
Ia menegaskan bahwa Kemendag berkomitmen untuk menjamin keamanan konsumen terhadap produk dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.
“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Mendag Busan.
Dalam hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah tidak dipenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini terbagi dalam lima kategori utama, dan berasal dari sepuluh perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.
Kategori pertama adalah produk elektronik, dengan total 297.781 unit. Rinciannya meliputi rice cooker (3.506 unit), produk audio video seperti speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).
Sedangkan kategori kedua adalah mainan anak sebanyak 297.522 unit, diikuti alas kaki (1.277 unit), seprai (100 unit), dan pelek kendaraan bermotor (905 unit).
Mendag Busan menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang beredar dan jasa merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta untuk menjaga ketertiban niaga di pasar domestik.
Ia juga menyatakan pentingnya menjaga kualitas barang di pasar agar sesuai standar.
“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.
Mendag Busan juga menambahkan bahwa Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan barang di pasar. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital serta kerja sama lintas sektor.
“Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa pengawasan barang beredar yang dilakukan pihaknya merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan di pasar dan distributor besar.
“Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI,” tutup Moga.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung) Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*/Pr/A1)