Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Sabtu, 19 Apr 2025
Share
4 Min Read
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose hasil pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis (17/4/2025).

Ekspose ini merupakan bagian dari hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).

Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam mengawasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan yang beredar di pasar domestik.

Ia menegaskan bahwa Kemendag berkomitmen untuk menjamin keamanan konsumen terhadap produk dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.

“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Mendag Busan.

Dalam hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah tidak dipenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini terbagi dalam lima kategori utama, dan berasal dari sepuluh perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.

Kategori pertama adalah produk elektronik, dengan total 297.781 unit. Rinciannya meliputi rice cooker (3.506 unit), produk audio video seperti speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).

Sedangkan kategori kedua adalah mainan anak sebanyak 297.522 unit, diikuti alas kaki (1.277 unit), seprai (100 unit), dan pelek kendaraan bermotor (905 unit).

Mendag Busan menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang beredar dan jasa merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta untuk menjaga ketertiban niaga di pasar domestik.

Ia juga menyatakan pentingnya menjaga kualitas barang di pasar agar sesuai standar.

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.

Mendag Busan juga menambahkan bahwa Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan barang di pasar. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital serta kerja sama lintas sektor.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa pengawasan barang beredar yang dilakukan pihaknya merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan di pasar dan distributor besar.

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI,” tutup Moga.

Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung) Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Barang Impor IlegalBudi SantosoEkspose KemendagKemendagPelanggaran SNIPengawasan BarangPerlindungan Konsumen
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Kongres Asprov PSSI Jatim Ditunda, Ini Penjelasan Ahmad Riyadh
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus pengoplosan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Dibongkar Polrestabes Surabaya
Kamis, 11 Des 2025
dok. Pemasangan jaringan Internet gratis atau Freehotspot di Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Januari 2021 | Sumber Foto: Pemkab Merauke
2.500 Desa Ditargetkan Terhubung Internet pada 2026
Kamis, 11 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Proses pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) | Foto: Hum/Kemendag

Belasan Ribu Balpres Ilegal Dimusnahkan: Operasi Terbesar Kemendag, BIN, dan BAIS TNI

Jumat, 14 Nov 2025
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda NTB menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di Lombok Barat (Foto: dok. Hum Polda NTB)

Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan, Diciduk Satgas Pangan NTB

Kamis, 31 Jul 2025
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan impor keramik ilegal di Kota Surabaya, Selasa (3/12/2024) | Foto: Ariandi K/BI

Mendag Apresiasi Pengungkapan Impor Keramik Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 3 Des 2024
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pasca pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/7/2024) | Foto: Hum/Kemendag

Mendag Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Rabu, 17 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?