Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi

And
Laporan: And
Selasa, 15 Apr 2025
Share
4 Min Read
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada Nila Handiarti, mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan setelah warga Pare, Kediri, ini mengaku ijazah miliknya ditahan oleh mantan tempat kerjanya. Langkah hukum ini ditempuh agar dokumen pendidikan tersebut dapat segera dikembalikan oleh perusahaan terkait.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024) petang.

Nila menyatakan, laporan yang diajukan murni untuk meminta kembali ijazahnya yang hingga kini masih dikatakannya berada di tangan eks perusahaan. “(Laporan soal) Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegasnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Nila merujuk pada informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam video di akun media sosial Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.

Baca Juga:  Workshop Wartawan Surabaya Bahas Strategi Optimalisasi Aset untuk PAD

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemkot terhadap masalah ketenagakerjaan yang dialami warga.

“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” ujar Achmad Zaini.

Ia menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.

Namun demikian, Zaini menyebut jika ia tidak mengetahui secara spesifik pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkot Puji Workshop Wartawan Surabaya, Ketua Pelaksana: Acara Berjalan Sukses

“Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” jelasnya.

Zaini memastikan bahwa Disperinaker Surabaya akan terus memberikan dukungan agar pekerja dapat memperoleh kembali hak-haknya secara adil dan sesuai prosedur.

“Saya sebagai Kepala Disperinaker (hanya) mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.

Selain itu, Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi mantan karyawan lain seperti Nila yang memiliki permasalahan soal ijazah dengan perusahaan.

“(Hari ini) Mbak Nila saja (yang melapor). Monggo (Silahkan) (Kalau ada yang ingin melapor), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” tuturnya.

Sebelum laporan ke polisi dibuat, Zaini menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini dan telah menerbitkan anjuran melalui mediasi.

Baca Juga:  27 Suku di Surabaya Sepakat Jaga Persatuan Lewat Deklarasi Kebangsaan

“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Zaini, sejauh ini hanya kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh Nila yang ditangani oleh Disperinaker Surabaya. “Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai UU (Undang-undang) No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” pungkasnya. (An/C1)

Bagikan:
Tag:Berita SurabayaDisperinaker SurabayaHak PekerjaHukum KetenagakerjaanPemkot SurabayaPenahanan IjazahPendampingan HukumTenaga Kerja
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Duduk dari kanan: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima audiensi Kepala Hubungan Ekonomi, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Adriaan Palm di ruang Balai Kota Surabaya, Rabu (13/12/2023) | Kredit Foto: Pemkot Surabaya

Surabaya Siap Jalin Sister City dengan Kota di Belanda

Senin, 18 Des 2023
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel khusus bersama seluruh jajaran Dinas Perhubungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (16/7/2024) | Foto: Pemkot Surabaya

Pimpin Apel Khusus, Wali Kota Eri Minta Dishub Tangani Parkir Liar

Selasa, 16 Jul 2024
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para kyai, habaib, ulama dan tokoh masyarakat saat meresmikan Serambi Ampel, Selasa (5/3/2024) | dok/foto: Pemkot Surabaya

Pemkot Ubah Fungsi RPH Khusus Babi Jadi Tempat Kuliner Serambi Ampel

Selasa, 5 Mar 2024
Penyerahan penghargaan saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia | dok/photo: Kominfo Surabaya

Surabaya Borong Penghargaan di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Rabu, 14 Sep 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?