Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
    Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
    Minggu, 14 Des 2025
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi

And
Laporan: And
Selasa, 15 Apr 2025
Share
4 Min Read
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada Nila Handiarti, mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan setelah warga Pare, Kediri, ini mengaku ijazah miliknya ditahan oleh mantan tempat kerjanya. Langkah hukum ini ditempuh agar dokumen pendidikan tersebut dapat segera dikembalikan oleh perusahaan terkait.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024) petang.

Nila menyatakan, laporan yang diajukan murni untuk meminta kembali ijazahnya yang hingga kini masih dikatakannya berada di tangan eks perusahaan. “(Laporan soal) Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegasnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Nila merujuk pada informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam video di akun media sosial Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemkot terhadap masalah ketenagakerjaan yang dialami warga.

“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” ujar Achmad Zaini.

Ia menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.

Namun demikian, Zaini menyebut jika ia tidak mengetahui secara spesifik pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

“Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” jelasnya.

Zaini memastikan bahwa Disperinaker Surabaya akan terus memberikan dukungan agar pekerja dapat memperoleh kembali hak-haknya secara adil dan sesuai prosedur.

“Saya sebagai Kepala Disperinaker (hanya) mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.

Selain itu, Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi mantan karyawan lain seperti Nila yang memiliki permasalahan soal ijazah dengan perusahaan.

“(Hari ini) Mbak Nila saja (yang melapor). Monggo (Silahkan) (Kalau ada yang ingin melapor), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” tuturnya.

Sebelum laporan ke polisi dibuat, Zaini menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini dan telah menerbitkan anjuran melalui mediasi.

“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Zaini, sejauh ini hanya kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh Nila yang ditangani oleh Disperinaker Surabaya. “Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai UU (Undang-undang) No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” pungkasnya. (An/C1)

Bagikan:
Tag:Berita SurabayaDisperinaker SurabayaHak PekerjaHukum KetenagakerjaanPemkot SurabayaPenahanan IjazahPendampingan HukumTenaga Kerja
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Tumpukan kayu pasca banjir bandang yang melanda di Tapanuli Utara, Sumatra Utara | Sumber Foto: Hum/KLH
Presiden Prabowo Tegaskan Akan Tertibkan Pembalakan Liar
Minggu, 14 Des 2025
Muhammad Agung Rizky, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur terpilih periode 2026-2030 | Foto: Ist/Dimas Ap
Agung Rizky Terpilih Aklamasi Pimpin Sapma Pemuda Pancasila Jatim
Sabtu, 13 Des 2025
Ilustrasi: Kapal penyebrangan melintas di perairan dengan latar pegunungan | Sumber Foto: Pixabay
Siklon Tropis Bakung Terbentuk, BMKG Peringatkan Dampak Tidak Langsung
Sabtu, 13 Des 2025
dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

ILUNI UI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatra, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

KLH Salurkan Bantuan Teknis dan Logistik Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra

Imigrasi Surabaya Luncurkan Platform SINERGI Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kejuaraan Selam Nasional 2025 Siap Digelar di Pantai Pasir Putih Situbondo

FAJI Jatim Borong 15 Medali di World Rafting Championship 2025 Malaysia

Berita Lainnya:

Terpanggil Perangi Covid-19, Happy Puppy Group Donasikan Rp 250 Juta

Kamis, 9 Apr 2020
Proses pembangunan box culvert atau saluran di Jalan Kapasari I Surabaya, Rabu (22/5/2024) | dok/foto: Istimewa

Wali Kota Eri Tegur Kontraktor Saat Sidak Proyek Saluran Kapasari I Surabaya

Kamis, 23 Mei 2024
Pemusnahan rokok ilegal di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025) | Foto: Pemkot Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

Rabu, 20 Agu 2025
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Kabar Gembira! Walkot Eri Cahyadi Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta

Rabu, 24 Jul 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?