Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada Nila Handiarti, mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).
Laporan tersebut dilayangkan setelah warga Pare, Kediri, ini mengaku ijazah miliknya ditahan oleh mantan tempat kerjanya. Langkah hukum ini ditempuh agar dokumen pendidikan tersebut dapat segera dikembalikan oleh perusahaan terkait.
“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024) petang.
Nila menyatakan, laporan yang diajukan murni untuk meminta kembali ijazahnya yang hingga kini masih dikatakannya berada di tangan eks perusahaan. “(Laporan soal) Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegasnya.
Terkait pihak yang dilaporkan, Nila merujuk pada informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam video di akun media sosial Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemkot terhadap masalah ketenagakerjaan yang dialami warga.
“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” ujar Achmad Zaini.
Ia menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.
Namun demikian, Zaini menyebut jika ia tidak mengetahui secara spesifik pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.
“Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” jelasnya.
Zaini memastikan bahwa Disperinaker Surabaya akan terus memberikan dukungan agar pekerja dapat memperoleh kembali hak-haknya secara adil dan sesuai prosedur.
“Saya sebagai Kepala Disperinaker (hanya) mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.
Selain itu, Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi mantan karyawan lain seperti Nila yang memiliki permasalahan soal ijazah dengan perusahaan.
“(Hari ini) Mbak Nila saja (yang melapor). Monggo (Silahkan) (Kalau ada yang ingin melapor), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” tuturnya.
Sebelum laporan ke polisi dibuat, Zaini menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini dan telah menerbitkan anjuran melalui mediasi.
“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Zaini, sejauh ini hanya kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh Nila yang ditangani oleh Disperinaker Surabaya. “Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai UU (Undang-undang) No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” pungkasnya. (An/C1)