Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Pemkot Surabaya Dampingi Warga Kediri Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi

And
Laporan: And
Selasa, 15 Apr 2025
Share
4 Min Read
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini (kiri), saat mendampingi Nila Handiarti usai melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025) petang | Foto: Dna/Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada Nila Handiarti, mantan karyawan sebuah perusahaan swasta, untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).

Laporan tersebut dilayangkan setelah warga Pare, Kediri, ini mengaku ijazah miliknya ditahan oleh mantan tempat kerjanya. Langkah hukum ini ditempuh agar dokumen pendidikan tersebut dapat segera dikembalikan oleh perusahaan terkait.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2024) petang.

Nila menyatakan, laporan yang diajukan murni untuk meminta kembali ijazahnya yang hingga kini masih dikatakannya berada di tangan eks perusahaan. “(Laporan soal) Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegasnya.

Terkait pihak yang dilaporkan, Nila merujuk pada informasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam video di akun media sosial Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. “Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” imbuhnya.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa pendampingan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemkot terhadap masalah ketenagakerjaan yang dialami warga.

“Saya mendampingi Mbak Nila. Sudah ada bukti tanda laporan ke kepolisian,” ujar Achmad Zaini.

Ia menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

“Kalau di Pergub Nomor 8 Tahun 2016, menahan ijazah atau bukti yang asli dilarang, bisa denda Rp50 juta atau (kurungan pidana) 6 bulan penjara,” jelasnya.

Namun demikian, Zaini menyebut jika ia tidak mengetahui secara spesifik pasal yang digunakan dalam laporan tersebut.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

“Terus kemudian yang dilaporkan Mbak Nila tadi saya tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi,” jelasnya.

Zaini memastikan bahwa Disperinaker Surabaya akan terus memberikan dukungan agar pekerja dapat memperoleh kembali hak-haknya secara adil dan sesuai prosedur.

“Saya sebagai Kepala Disperinaker (hanya) mendampingi, semuanya kita serahkan Mbak Nila laporannya, agar apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai yang diharapkan, tidak kurang tidak lebih,” ungkapnya.

Selain itu, Zaini menegaskan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi mantan karyawan lain seperti Nila yang memiliki permasalahan soal ijazah dengan perusahaan.

“(Hari ini) Mbak Nila saja (yang melapor). Monggo (Silahkan) (Kalau ada yang ingin melapor), kalau yang hari ini Mbak Nila saya dampingi,” tuturnya.

Sebelum laporan ke polisi dibuat, Zaini menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini dan telah menerbitkan anjuran melalui mediasi.

Baca Juga:  Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan, Eri Cahyadi: Jalan Umum Bukan Milik Pribadi

“Sebenarnya kasusnya Nila sudah kita tangani, ada anjuran mediator, bahwa agar anjuran mediator berbunyi salah satunya agar ijazah yang dibawa (perusahaan) menurut Mbak Nila, ada bukti terima itu, agar dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Zaini, sejauh ini hanya kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh Nila yang ditangani oleh Disperinaker Surabaya. “Kalau yang kami (Disperinaker Surabaya) tangani sampai hari ini cuma Nila,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai UU (Undang-undang) No 23 tahun 2014 dan implementasinya tahun 2018, semua pengawas ada di provinsi, termasuk tenaga fungsional pengawas. Di Pemerintah Kota Surabaya itu hanya mediator, produknya adalah anjuran mediator,” pungkasnya. (An/C1)

Bagikan:
Tag:Berita SurabayaDisperinaker SurabayaHak PekerjaHukum KetenagakerjaanPemkot SurabayaPenahanan IjazahPendampingan HukumTenaga Kerja
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Puluhan tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk “Siwalan Party”
Rabu, 22 Okt 2025
Atlet karateka Jawa Timur pada ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus | Foto: Dimas Ap/BI
Dua Atlet Karateka Pelatnas Perkuat Jawa Timur di PON Bela Diri 2025
Rabu, 22 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Berita Lainnya:

Proses pembongkaran tembok yang menutup Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya, Jumat (13/9/2024) | Foto: Pemkot Surabaya

6 Tahun Tertutup, Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Akhirnya Dibongkar

Jumat, 13 Sep 2024
Rapat Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (07/07/2023) sore | dok/foto: Istimewa

Pansus PDRD Matangkan Usulan Retribusi Pengolahan Limbah di Surabaya

Sabtu, 8 Jul 2023
Acara peresmian Asrama Anak Asuh Bibit Unggul yang terletak di Jl. Villa Kalijudan Indah XV/Kav. 2-4, Kota Surabaya, Senin (26/8/2024) | Foto: A1/BI

Pemkot Surabaya Resmikan Asrama Bibit Unggul untuk Program 1 Keluarga 1 Sarjana

Senin, 26 Agu 2024
Penyaluran BPNT di Kantor Pos Kebonrojo Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2022) | dok/photo: Dinsos Surabaya

BPNT Diganti Tunai, 39 Ribu Warga Surabaya Terima Penyaluran Tahap Satu

Minggu, 27 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?