BicaraIndonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi gelombang urbanisasi pasca Lebaran 2025.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh camat, lurah, RT, dan RW untuk memperketat pengawasan serta pendataan terhadap pendatang baru di wilayah masing-masing. Pendatang yang tidak memiliki kejelasan tujuan akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Ia menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap setiap warga yang datang ke Kota Pahlawan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendatang memiliki tujuan yang jelas dan tidak menjadi beban bagi kota.
“Sudah saya sampaikan kepada teman-teman, camat, lurah harus menguatkan dalam RW-nya masing-masing. Pertama, ketika ada orang yang datang, harus melaporkan,” kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Ia menambahkan, pendatang yang mengubah KTP menjadi warga Surabaya tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Surabaya selama 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kesejahteraan warga asli Surabaya.
“Kedua, kalau dia mengubah KTP, tetap 10 tahun tidak saya bantu,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan memantau keamanan di lingkungan kos-kosan yang biasanya mengalami peningkatan jumlah penghuni pasca Hari Raya Idulfitri 1446 H/ 2025.
Eri juga mengimbau RT/RW untuk mendata setiap penghuni kos guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dan ketiga terkait keamanan. Biasanya kos-kosan tambah banyak, berarti kos-kosan harus didata siapa yang ada di sana. RT/RW harus mendata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan pekerjaan akan dipulangkan ke daerah asal. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) asal untuk proses pemulangan tersebut.
“Saya pulangkan kalau tidak ada kejelasan, tidak bekerja. Saya koordinasikan dengan pemda asal,” tegasnya.
Langkah-langkah ini diambil Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan kota dari dampak negatif urbanisasi yang tidak terkendali.
Pemantauan ketat dilakukan dengan melibatkan RT/RW serta aparat terkait untuk memastikan hanya pendatang yang memiliki tujuan jelas yang dapat menetap.
“Ketika datang, harus didata. Dia sudah bekerja atau tidak? Kalau tidak bekerja, apa alasan tinggal di sini? Ini dibutuhkan kerja sama dengan RT/RW, karena itu saya berharap kepada RT/RW kalau ada yang masuk ke dalam wilayahnya tolong dipantau dan dijaga,” pungkasnya. (*/Pr/C1)