Bicaraindonesia.id, Kendari – Lanal Kendari, Lantamal VI, jajaran Komando Armada (Koarmada) II, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini diungkap oleh Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, dalam konferensi pers yang digelar di Posal Baubau pada Rabu, 26 Maret 2025.
Danlanal Kendari menegaskan bahwa TNI AL akan terus mengoptimalkan operasi keamanan dan pengawasan laut guna menindak praktik illegal fishing, terutama yang melibatkan penggunaan bahan peledak.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Boneatiro dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kapuntori yang melaporkan maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kabupaten Buton,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima BicaraIndonesia.id, dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Selain itu, operasi ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan grup diskusi di Kota Baubau. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak guna menghentikan aktivitas merusak tersebut.
Merespons laporan tersebut, Danlanal Kendari memerintahkan Danposal Baubau untuk meningkatkan operasi keamanan laut di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pada 17 Maret 2025 pukul 13.12 WITA, petugas menerima informasi mengenai aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Tim Intelijen segera meneruskan laporan tersebut kepada Danposal dan Opskamla Posal Baubau.
Pukul 14.05 WITA, tim gabungan mulai bergerak. Tim Laut menyisir perairan dari Kelurahan Palabusa hingga Desa Kamelanta, sementara Tim Darat melakukan penyekatan di sekitar pesisir Desa Kamelanta.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yakni NA (29), AM (21), dan AD alias E (15), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Buton Tengah.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi lima botol bom ikan siap pakai, dua kilogram pupuk cantik yang dicampur minyak tanah, potongan obat nyamuk bakar, korek api, serta kacamata selam. Selain itu, petugas juga menyita perahu fiber, mesin tempel 15 PK, kompresor beserta selang, 20 kilogram ikan hasil bom, jerigen BBM, jangkar, dayung, serta handphone milik para pelaku.
Hasil uji laboratorium dari Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kendari, menunjukkan bahwa ikan yang diamankan mengalami tanda-tanda terkena tekanan tinggi secara tiba-tiba, yang menjadi ciri khas hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Danlanal Kendari menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan nelayan dan masyarakat sekitar.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah kejahatan lingkungan yang serius. Ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan pelaku dan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan implementasi dari perintah Pangkoarmada II, Laksda TNI I. G. P. Alit Jaya, yang sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali. Dimana TNI AL memiliki tugas utama menjaga kedaulatan dan keamanan laut demi keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. (*/Pen2/A1)