Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku peredaran uang palsu di wilayah Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah S dan AY asal Bangil, Pasuruan, serta SBU asal Tanggulangin dan TC alias MJ asal Pandaan, Pasuruan.
Dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Pada 20 Februari 2025, tersangka S melakukan transaksi pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah toko di Desa Pamotan, Porong, menggunakan enam lembar uang pecahan Rp100.000.
Pemilik toko mencurigai uang yang diberikan tersangka S sebagai uang palsu. Karena merasa tidak yakin, ia menolak uang tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Porong, disertai bukti rekaman CCTV dari tokonya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong dengan dukungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 27 Februari 2025, polisi berhasil mengamankan tersangka S dan AY di sebuah tempat kos di Porong.
“Pada saat penggeledahan di tempat kos pelaku S dan AY, ditemukan barang bukti berupa 40 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016, serta 68 lembar uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022,” ujar Christian Tobing.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S dan AY mengaku mendapatkan uang palsu dari TC alias MJ, yang dalam jaringan ini memperoleh uang palsu dari SBU.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Unit Reskrim Polsek Porong dengan dukungan Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian menangkap TC alias MJ di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, pada 27 Februari 2025. Di hari yang sama, tersangka SBU juga diamankan di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh uang palsu dari AS, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), serta seseorang dari Bandung melalui transaksi tunai (COD).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Pr/Res/C1)