Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp11.756.311.000. Serah terima aset tersebut berlangsung di Lobi Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa hibah ini merupakan bagian dari implementasi asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan dan pemidanaan, tetapi juga memastikan aset yang diperoleh dari hasil korupsi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang terdampak.
“Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” ujarnya.
Mungki menjelaskan bahwa pengelolaan barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi.
Dalam regulasi tersebut, terdapat lima mekanisme pengelolaan, yakni penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah dihibahkan selama satu tahun sekali. Ini untuk memastikan aset tersebut tercatat sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Kami selaku pihak yang menyerahkan mempunyai kewajiban untuk melakukan kegiatan monitoring. Ini dalam rangka memastikan bahwa aset yang sudah diserahterimakan telah dicatat sebagai barang milik daerah. Jika ada kesulitan, kami siap membantu,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk menarik kembali aset hibah apabila ditemukan adanya penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatannya.
“Kami juga bisa menarik kembali apabila itu disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa aset hibah yang diterima terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun serta satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp11,75 miliar.
“Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Ia menyampaikan bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian warga miskin melalui pembentukan koperasi.
“Insyaallah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memastikan pengelolaan aset hibah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan meminta pendampingan, sehingga aset yang dihibahkan KPK ini benar-benar akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eri menegaskan bahwa koperasi yang dibentuk nantinya tidak hanya bergerak di bidang usaha jahit atau paving, tetapi juga memanfaatkan apartemen yang diterima sebagai sumber pemasukan.
“Apartemen bisa digunakan untuk sewa-menyewa dan anggarannya bisa masuk ke koperasi tadi,” tambahnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini memastikan bahwa aset hibah dari KPK akan dikelola secara transparan dan bertanggung jawab agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena ini adalah milik negara, maka kita kembalikan ke negara, dan kita manfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Berikut ini rincian aset hibah dari KPK
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024, berikut adalah rincian aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya:
1. Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, seluas 134 meter persegi dengan nilai Rp2.299.977.000.
2. Apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 85 meter persegi dengan nilai Rp616.686.000.
3. Apartemen Tower B, Lantai 03, Unit 07, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 85 meter persegi dengan nilai Rp616.686.000.
4. Apartemen Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya, seluas 45 meter persegi dengan nilai Rp395.010.000.
5. Rumah susun Waterplace Residence unit A.35.PH-B, Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5, Kelurahan Babatan, Wiyung, Surabaya, seluas 104 meter persegi dengan nilai Rp994.926.000.
6. Apartemen Ciputra World VIA, Unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya, seluas 124,7 meter persegi dengan nilai Rp2.027.337.000.
7. Apartemen Ciputra World VIA, Unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya, seluas 59,3 meter persegi dengan nilai Rp1.397.369.000.
8. Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total Rp3.408.320.000. (*/Pr/C1)