Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Jumat, 7 Mar 2025
Share
3 Min Read
Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM.
Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM | Sumber Foto: Hum Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ungkap kasus ini dipaparkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (6/3/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang di Tuban, berinisial BC, K, dan J, serta lima orang di Karawang, yakni LA, HB, S, AS, dan E.

“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam pernyataan persnya dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Proses penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, hingga akhirnya tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.

Baca Juga:  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa para tersangka memiliki modus operandi berbeda di masing-masing lokasi. Di Kabupaten Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk mengangkut solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone salah satu tersangka.

Sementara itu, di Karawang, para tersangka diduga mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk pembelian solar bagi petani. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.

Baca Juga:  Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Bareskrim PolriBBM SubsidiKriminalitasMafia SolarPenyalahgunaan BBMSolar Ilegal
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

Timnas Hoki Putri Indonesia Juara Asia Tengah 2025

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

Barang bukti sejumlah senjata tajam yang berhasil diamankan Polresta Bandung dalam Operasi Pekat Lodaya II Tahun 2025 | Sumber Foto: Hum/Resta Bandung

5 Target Operasi dan 47 Non-TO Diamankan dalam Operasi Premanisme di Bandung

Senin, 12 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus jaringan pinjol ilegal | dok/photo: Tribata

Bareskrim Polri Gerebek Tujuh Kantor Pinjol di Jakarta

Minggu, 17 Okt 2021
Ketiga pelaku penggelapan motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukolio, Polrestabes Surabaya, Rabu (12/3/2025) | Foto: Joko Irw/Bicara Indonesia

Tiga Pelaku Penggelapan Motor di Surabaya Ditangkap Polsek Sukolilo

Rabu, 12 Mar 2025
Konferensi pers Satgas Importasi Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) | Foto: Hum/TBn

Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan, Kerugian Negara Ditaksir Rp64 Miliar

Selasa, 4 Feb 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?