BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang diduga memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ungkap kasus ini dipaparkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan delapan tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diamankan terdiri dari tiga orang di Tuban, berinisial BC, K, dan J, serta lima orang di Karawang, yakni LA, HB, S, AS, dan E.
“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam pernyataan persnya dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.
Proses penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, hingga akhirnya tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, terdiri dari 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal.
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” katanya.
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa para tersangka memiliki modus operandi berbeda di masing-masing lokasi. Di Kabupaten Tuban, mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk mengangkut solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone salah satu tersangka.
Sementara itu, di Karawang, para tersangka diduga mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk pembelian solar bagi petani. Surat tersebut kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina.
“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*/Pr/A1)