BicaraIndonesia.id, Sukabumi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, berinisial R, sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian takaran BBM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bersama Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan.
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ujar Brigjen Pol Nunung dalam konferensi pers pada Rabu (19/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti awal yang cukup sehingga kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.
Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa SPBU tersebut menggunakan pompa tahun 2005 untuk berbagai jenis BBM, termasuk Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.
Selain itu, ditemukan perangkat tambahan berupa PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelasnya.
Perangkat ilegal ini menyebabkan ketidaksesuaian takaran BBM yang diterima oleh konsumen. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian signifikan.
Dampak dari kecurangan ini cukup besar. Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Setiap 20 liter BBM yang diisi oleh konsumen berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.
Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, tidak menutup kemungkinan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan. (*/Hms/A1)